Berita Terkini Nasional

Diperiksa 12 Jam Putri Chandrawati Tak Ditahan, Jadwalkan Pemeriksaan Kedua

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara Putri Chandrawati, karena mempertimbangkan kondisi.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Dokuemtasi
Kolase. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku berkas perkara Putri Candrawathi dipercepat. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Chandrawati tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara Putri Chandrawati, karena mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilanjutkan pada 31 Agustus 2022.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu,"

"Karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222) malam.

Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo setelah 18 Jam Sidang hingga Dipecat Secara Tidak Hormat

Baca juga: Berkas Perkara Putri Candrawathi Dikebut Sesuai Arahan Kapolri, Jalani Pemeriksaan Perdana

Dedi menjelaskan, pemeriksaan masih dilanjutkan karena belum cukup. 

"Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada 31 Agustus," ujarnya.

Diketahui, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka disampaikan Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Baca juga: Nathalie Holscher Puji Nassar Ganteng, Aku Gak Suka Barang Bekas

Baca juga: Ammar Zoni Syok Tahu Anak Keempatnya Tak Menangis, Irish Bella: Ada Kendala

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved