Berita Lampung
Respon IBI Soal Oknum Bidan Selingkuh, 'Harusnya Belajar dari yang Sudah-sudah'
Walaupun kasus oknum bidan diduga selingkuh dengan oknum Kepala Pekon itu, dinilai IBI Pringsewu sebagai persoalan pribadi.
Andi mengungkapakan, pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap pembuat laporan, suami bidan, istri kakon, serta semua pihak terkait.
Andi masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut selesai.
"Hasilnya belum bisa informasikan ke publik, sebab ini masih dalam proses," ungkapnya.
Sampai saat ini, sang kepala pekon masih aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.
"Ya sekaang masih aktif, karena kan memang belum selesai prosesnya dan sanksi apa yang akan diberikan," ujaranya.
Andi menyebutkan, jika dasar kasusunya belum jelas, bukti belum juga kuat, maka Kakon ini belum bisa disanksi.
"Kita masih dalami dulu dasar kasusnya, dasar hukumnya, buktinya, baru bisa diberikan sanksi," katanya.
Ditambahkan Andi, sanksi yang bisa diberikan bermacam-macam apa bila nanti oknum tersebut terbukti bersalah.
"Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, oknum kepala pekon di Kecamatan Pringsewu diduga selingkuh dengan oknum bidan sekira bulan Juli 2022 lalu.
Atas dugaan tersebut, ratusan warga menggeruduk Balai Desa, Rabu (20/7/2022) malam.
Ketika itu dilakukan musyawarah dan diskusi.
Atas pertemuan itu, warga melaporkan kejadian itu ke kecamatan.
Kasus perselingkuhan ini, sampai saat ini masih bergulir dan dalam proses.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)