Berita Lampung
Respon IBI Soal Oknum Bidan Selingkuh, 'Harusnya Belajar dari yang Sudah-sudah'
Walaupun kasus oknum bidan diduga selingkuh dengan oknum Kepala Pekon itu, dinilai IBI Pringsewu sebagai persoalan pribadi.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Ikatan Bidan Indonesia atau IBI Pringsewu menyinggung soal kejadian oknum bidan diduga selingkuh dengan oknum Kepala Pekon di Pringsewu Lampung ikut menyeret nama baik instansi.
Walaupun kasus oknum bidan diduga selingkuh dengan oknum Kepala Pekon itu, dinilai IBI Pringsewu sebagai persoalan pribadi.
"Meskipun ini (oknum bidan diduga selingkuh dengan oknum Kepala Pekon) ranahnya pribadi tidak membawa instansi, namun sedikit banyak nama instansi terbawa-bawa," kata Ketua IBI Pringsewu Nuryatun, Sabtu (27/8/2022) kemarin.
Oleh karena itu, Nuryatun menyesalkan kejadian oknum bidan selingkuh dengan oknum Kepala Pekon atau Kepala Desa tersebut.
Diketahui oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala pekon telah dilaporkan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Dinkes Mulai Waspada Penyebaran Virus Cacar Monyet di Pringsewu Lampung
Baca juga: Pemkab Pringsewu, Lampung Kebut Pendataan ASN Belum Vaksin Covid-19 Dosis Booster
Saat ini Inspektorat Pringsewu tengah menindak lanjuti laporan kasus oknum bidan diduga selingkuh dengan oknum kepala desa atau Kepala Pekon.
Padahal menurut Ketua IBI Nuryatun, hal yang dilakukan oknum bidan adalah murni urusan pribadi.
"Sangat kecewa sekali ada anggota yang seperti ini, padahal kami selalu diajarkan nilai-nilai positif," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, dugaan oknum bidan yang selingkuh bukan hanya sekali ini saja.
Melainkan, sudah beberapa kali terjadi di Bumi JejamaSecancan.
"Harusnya bisa belajar dari pengalaman yang sudah-sudah," tegasnya.
Namun, meski begitu, Nuryatun mengungkapkan, pihaknya tidak terlalu dalam ikut campur dalam kasus ini.
Baca juga: IBI Pringsewu Lampung Sesalkan Oknum Bidan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa
Baca juga: 95 Kasus HIV di Pringsewu Lampung hingga Juni 2022, Rata-rata Usia Penderita 30-45 Tahun
"Sebab sekali ini saya tegaskan, kita dari IBI tidak terlalu ikut campur dengan persoalan yang ranahnya pribadi," ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku akan mengikuti dan menghargai proses yang sedang berjalan.
Selain itu, pihaknya akan memberikan arahan dan nasihat kepada oknum bidan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan itu.
"Namun tetap kita tegur dan beri arahan, di setiap ada kegiatan pasti akan kita singgung juga," jelasnya.
Ditanya apakah akan ada sanksi kepada oknum bidan tersebut, Yuyun menjawab sampai saat ini tidak ada.
Sebab menurutnya, oknum bidan tersebut tidak melanggar kode etik.
"Kalau akan dikeluarkan atau tidak dari IBI, sampai saat ini tidak," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Inspektorat Pringsewu Lampung saat ini tengah menindak lanjuti laporan oknum bidan diduga selingkuh dengan oknum kepala desa atau Kepala Pekon.
Inspektur Pringsewu Andi Purwanto mengungkapkan, pihaknya memproses laporan terkait dugaan oknum bidan selingkuh dengan oknum Kepala Pekon di wilayah ibu kota Pringsewu, yakni Kecamatan Pringsewu.
Proses penanganan aduan dugaan oknum bidan selingkung dengan oknum Kepala Pekon ini dengan pemanggilan saksi-saksi.
Para saksi sedang dilakukan pemeriksaan khusus soal oknum bidan selingkuh dengan oknum Kepala Pekon.
Inspektur Pringsewu Andi Purwanto membenarkan terkait adanya laporan yang masuk terkait dugaan oknum bidan selingkuh dengan Kepala Pekon.
Dugaan oknum bidan selingkuh dengan oknum Kepala Pekon (kakon) ini terjadi di wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu, yakni Kecamatan Pringsewu.
Pemeriksaan Khusus
Inspektorat Pringsewu tengah melakukan pemeriksaan khusus terkait oknum bidan diduga selingkuh dengan oknum kepala pekon di wilayah Kecamatan Pringsewu.
"Saat ini Inspektorat Pringsewu sedang melakukan pemeriksaan khusus," ungkap Inspektur Andi Purwanto.
Tidak hanya itu, lanjut Andi, pihaknya juga sedang melakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Berdasarkan laporan dan berita yang tersebar di media, hingga kini kami sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap para saksi," imbuh Andi Purwanto.
Andi mengungkapakan, pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap pembuat laporan, suami bidan, istri kakon, serta semua pihak terkait.
Andi masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut selesai.
"Hasilnya belum bisa informasikan ke publik, sebab ini masih dalam proses," ungkapnya.
Sampai saat ini, sang kepala pekon masih aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.
"Ya sekaang masih aktif, karena kan memang belum selesai prosesnya dan sanksi apa yang akan diberikan," ujaranya.
Andi menyebutkan, jika dasar kasusunya belum jelas, bukti belum juga kuat, maka Kakon ini belum bisa disanksi.
"Kita masih dalami dulu dasar kasusnya, dasar hukumnya, buktinya, baru bisa diberikan sanksi," katanya.
Ditambahkan Andi, sanksi yang bisa diberikan bermacam-macam apa bila nanti oknum tersebut terbukti bersalah.
"Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, oknum kepala pekon di Kecamatan Pringsewu diduga selingkuh dengan oknum bidan sekira bulan Juli 2022 lalu.
Atas dugaan tersebut, ratusan warga menggeruduk Balai Desa, Rabu (20/7/2022) malam.
Ketika itu dilakukan musyawarah dan diskusi.
Atas pertemuan itu, warga melaporkan kejadian itu ke kecamatan.
Kasus perselingkuhan ini, sampai saat ini masih bergulir dan dalam proses.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)