Berita Lampung

Asyik Judi Remi di Rumah, 4 Warga Tulangbawang Lampung Dibekuk Polisi 

Seluruh pelaku diamankan petugas Polsek Dente Teladas Polres Tulangbawang Polda Lampung saat sedang asyik judi remi di salah satu rumah warga.

dok.Humas Polres Tulangbawang
Petugas Polsek Dente Teladas Polres Tulangbawang Lampung mengamankan barang bukti judi remi yang berhasil diamankan dari empat pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Anggota Polsek Dente Teladas kembali membekuk empat pelaku judi kartu remi di Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.

Seluruh pelaku diamankan petugas Polsek Dente Teladas Polres Tulangbawang Polda Lampung saat sedang asyik judi remi di salah satu rumah warga.

Adapun keempat pelaku yang diamankan Polsek Dente Teladas dalam perkara judi remi tersebut, inisial Nas (31) warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

Kemudian, Ro (25) warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Mu (27) warga Kampung Gedung Bandar Rejo, dan EA (35) warga Kampung Gedung Bandar Rejo.

"Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Asyik Judi Remi, 3 Petani dan Seorang Buruh di Tulangbawang Diringkus Polisi 

Baca juga: Polres Tulangbawang Lampung dan Jajaran Amankan 20 Pelaku Perjudian, 3 Perempuan 

Para pelaku berhasil ditangkap pad hari Rabu (24/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

"Saya bersama personel Polsek melakukan penggerbekan rumah yang dijadikan tempat perjudian, pada pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng," ucapnya.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam mengungkap tindak pidana perjudian itu.

Berawal saat dirinya bersama personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting.

Dalam pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

"Saat melakukan hunting, kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo sedang berlangsung perjudian jenis kartu remi," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergegas datang ke lokasi yang ditujukan.

Baca juga: Tulangbawang Daerah Terendah Kasus Stunting di Lampung, Kini 7,6 Persen

Baca juga: Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Janji Berantas Judi, Bila Ada Kami Tindak

Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis remi.

"Petugas langsung menangkap semua pelaku yang berada di rumah tersebut," ujarnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti (BB) di keempat orang tersebut.

Adapun barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 135.000 ribu.

Serta dua set kartu remi yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi perjudian.

"Semua barang bukti itu berhasil diamankan petugas saat penggerebekan," tegasnya.

Kini, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian," ucapnya.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved