Berita Terkini Nasional
Tim Khusus Polri Bakal Hadirkan Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus Polri rencanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) dengan hadirkan lima tersangka.
Hal ini berarti sudah lebih dari sepekan berkas perkara tersebut diperiksa Kejaksaan Agung.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti.
Jika sudah lengkap, akan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, pemberkasan Putri Candrawathi saat ini masih dalam proses.
Jika pemberkasan Putri Candrawathi sudah selesai, nantinya juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," ungkapnya.
"Tapi, kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."
"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," tukas Listyo Sigit.
Tanggapan Kompolnas soal Ferdy Sambo Ajukan Banding
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding dari Ferdy Sambo dinilai hanya untuk mengulur waktu agar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tak segera dilakukan.
Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.
"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."
"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022).
Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.
Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.