Berita Terkini Nasional
Tim Khusus Polri Bakal Hadirkan Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus Polri rencanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) dengan hadirkan lima tersangka.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Tim Khusus Polri merencanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) mendatang.
Tim Khusus Polri akan menghadirkan lima tersangka termasuk Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun sememtara ini Tim Khusus Polri tidak membeberkan rencana detail rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena masuk ranah penyidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujarnya, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Selasa, Ferdy Sambo Akan Dihadirkan
Baca juga: Penyidik Cecar 80 Pertanyaan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Kelima tersangka yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf, yang akan didampingi kuasa hukum masing-masing.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan dihadirkan.
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," katanya.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas."
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," tandasnya.
Sementara itu pemberkasan perkara Ferdy Sambo untuk tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah memasuki babak akhir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kekurangan yang ada.
Baca juga: Tak Sampai 2 Menit, Pencuri Motor Gasak Honda Vario di Tempat Laundry Bandar Lampung
Baca juga: 38 Kasus Kebakaran di Lampung Selatan hingga Agustus 2022, Rumah Terbakar Mendominasi
"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Listyo Sigit saat ditemui awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," tambahnya.
Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sejak Jumat (19/8/2022) lalu.