Kasus Asusila di Bandar Lampung
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung Mengaku Khilaf, 'Tergoda Setan'
Ayah rudapaksa anak kandung menyesal setelah pebuatannya terbongkar hingga ditangkap petugas Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Kasus ini bisa terungkap pada saat korban main ketempat bibinya merasa sakit di bagian vitalnya," kata Iptu Gustomi
Pelaku ditangkap polisi, Minggu 28 Agustus 2022 di rumahnya.
Kerap Ancam Korban
Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung kerap mengancam demi melancarkan aksi asusilanya.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung IPTU Gustomi Dendi mengungkap perangai ayah rudapaksa anak kandung tersebut.
Bahkan pelaku ayah rudapaksa anak kandung tidak segan mengintimidasi korban yang masih usia 13 tahun berinisial DS.
Pelaku berinisial SM (48) itu menyatakan akan membunuh korban bila berani menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Jadi pelaku ini melancarkan aksinya pada saat korban terlelap tidur," kata Iptu Gustomi saat menggelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Perbuatan pelaku ayah rudapaksa anak kandung ini dilakukan berulang-ulang hingga sebanyak lima kali.
Tidur Sekamar
Pelaku ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tidur dalam satu kamar dengan korban.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengungkap situasi tersebut membuat pelaku ayah rudapaksa anak kandung leluasa melakukan perbuatannya hingga lima kali.
Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tersebut inisial SM (48) mengakui perbuatan asusilanya kepada sang putri berinisial DS (13).
Kepada polisi, SM mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali selama periode Mei sampai dengan Agustus 2022.
Jadi berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku sudah dari Mei 2022 melakukan tindak pidana asusila tersebut.