Kasus Asusila di Bandar Lampung
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung Mengaku Khilaf, 'Tergoda Setan'
Ayah rudapaksa anak kandung menyesal setelah pebuatannya terbongkar hingga ditangkap petugas Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung mengaku menyesali perbuatannya.
Ayah rudapaksa anak kandung menyesal setelah pebuatannya terbongkar hingga ditangkap petugas Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Ayah rudapaksa anak kandung berinisial SM (48) nekat berbuat asusila kepada anak pertamanya.
Pelaku SM beralasan perbuatannya itu karena rasa khilafnya.
"Saya khilaf, saya baru satu kali nikah dan mungkin ada tergoda setan dan sudah 7 bulan ditinggal (istri) ke Malaysia," kata SM saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Baca juga: Nasib Malang Guru Privat di Bandar Lampung, Motornya Dicuri sewaktu Mengajar
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengungkapkan, kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi saat sang istri di Malaysia.
Istri ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tersebut, sedang keluar negeri bekerja di Malaysia.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, istri pelaku ayah rudapaksa anak kandung ini sudah 7 bulan berada di Malaysia.
"Jadi istri pelaku ini pergi bekerja sebagai TKI ke Malaysia," kata Iptu Gustomi Dendi saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (30/8/2022).
Ironisnya ketika istri berada di Malaysia, pelaku malah berbuat asusila kepada putrinya sendiri.
Jadi korban ini hanya tinggal bersama ayahnya saja.
Sedangkan tersangka asusila terhadap anak kandung merupakan buruh harian lepas.
Baca juga: Paskibra Nasional Asal Lampung Selatan, Shelin Tan Apriliani Tekun dan Rajin Mengaji
Baca juga: Istri Kerja ke Malaysia, Ayah di Bandar Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 UUPA dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu ditambah sepertiga ancaman karena pelaku ini orangtuanya sendiri.
Adapun barang bukti yang diamankan pakaian.