Kasus Asusila di Bandar Lampung
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung Mengaku Khilaf, 'Tergoda Setan'
Ayah rudapaksa anak kandung menyesal setelah pebuatannya terbongkar hingga ditangkap petugas Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Sudah 5 kali pelaku ini melakukan perbuatannya terhadap anak kandung," kata Iptu Gustomi, kepada awak media, Selasa (30/8/2022) .
Terjadinya persetubuhan tersebut anak kandung korban itu, menurut dia, pelaku dengan korban memang satu kamar.
Sebelumnya diberitakan, ayah di Bandar Lampung tega rudapaksa anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
Ayah rudapaksa anak kandung sendiri berinisial SM (48) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Sementara korban rudapaksa ayah kandung yakni DS (13).
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, pelaku asusila anak kandung tersebut telah diamankan kemarin sore di kediamannya.
"Jadi pelaku ini kita amankan karena kami mendapatkan laporan dari bibi korban bahwa orangtua (ayah) korban ini merudapaksa anak kandungnya sendiri," kata Ipti Gustomi, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 30 Agustus 2022.
Diteruskannya, bibi korban menceritakan kepada polisi bahwa keponakannya habis dirudapaksa pelaku.
Hal ini terungkap saat korban merasa kesakitan ketika buang air kecil.
Langsung bibi korban bertanya kepada korban, dan benar bahwa korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayah kandungannya sendiri.
Hasil Visum Membuktikan
Polresta Bandar Lampung menangkap SM (48), ayah yang rudapaksa anak kandung sendiri.
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan bahwa berdasarkan hasil visum bahwa korban DS terbukti mengalami tindak asusila ayah kandungnya sendiri.
"Hasil visum benar tersangka melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri," kata Iptu Gustomi Dendi, Selasa (29/8/2022).
Diungkapkannya, setelah polisi menerima laporan dari bibi korban kemudian anggota melakukan penyelidikan di seputaran TKP.
Termasuk saksi dari korban dan pelapor dimintai keterangan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)