Berita Lampung

Polisi Amankan 2 Pemuda Diduga Miliki Ekstasi dan Sabu di Buay Bahuga Way Kanan

Anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan mengamankan dua tersangka diduga menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Polisi amankan 2 pemuda diduga miliki ekstasi dan sabu di Buay Bahuga Way Kanan. 

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial JL di depan salah satu rumah makan di Jalinsum  Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Saat dilakukan penggeledahan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dekat JL berdiri yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna putih dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang bukti berupa narkotika sabu tersebut akan diantarkan oleh pelaku dan Sdr. K warga Kotabaru Oku Timur kepada seseorang yang belum dikenalnya di depan rumah makan tersebut.

Bersamaan dengan itu Sdr. K dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri, tak berapa lama kemudian ada dua orang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor datang kearah rumah makan, namun pada saat petugas Satresnarkoba hendak menghampiri orang yang mengendarai sepeda motor tersebut melarikan diri sedangkan temannya ditinggal.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan teman pengendara sepeda motor dan setelah dilakukan introgasi bahwa orang tersebut mengaku berinisial AL lalu pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika. 

Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan tes urine hasilnya AL menunjukan bahwa urin positif mengandung Methamphetamine (Met) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved