Berita Lampung
Polisi Amankan 2 Pemuda Diduga Miliki Ekstasi dan Sabu di Buay Bahuga Way Kanan
Anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan mengamankan dua tersangka diduga menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan mengamankan dua tersangka diduga menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/08/2022).
Tersangka berinisial AL (42) berdomisili di Desa Pagar Agung Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang.
Kemudian HW (39) berdomisili di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Way OKU Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa sering terjadinya peradaran ekstasi dan jenis sabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: 15 Kecamatan di Lampung Barat Ikut Ramaikan Gelaran Liga PM II U-23 2022
Baca juga: Razia di Lapas Kota Agung Lampung, Petugas Sita Alat Pencukur Kumis hingga Botol Kaca
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Hasilnya diamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial AL dan HW di pinggir Jalan Perkebunan Sawit Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan atau tempat tertutup lainnya dan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika pada kantong saku celana kanan depan milik AL.
Barang berupa berupa bungkusan satu lembar tisu putih yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan 15 tablet warna hijau.
Tablet ini berlogo atau bergambar gucci yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 6,12 gram.
Kemudian satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang di duga sabu dengan berat bruto 0,81 gram.
Kemudian terlapor AL dan HW beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Keduanya dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Senin (29/08/2022).
Tersangka berinisial JL (30) berdomisili di Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan AL (38) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial JL di depan salah satu rumah makan di Jalinsum Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Saat dilakukan penggeledahan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dekat JL berdiri yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna putih dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang bukti berupa narkotika sabu tersebut akan diantarkan oleh pelaku dan Sdr. K warga Kotabaru Oku Timur kepada seseorang yang belum dikenalnya di depan rumah makan tersebut.
Bersamaan dengan itu Sdr. K dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri, tak berapa lama kemudian ada dua orang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor datang kearah rumah makan, namun pada saat petugas Satresnarkoba hendak menghampiri orang yang mengendarai sepeda motor tersebut melarikan diri sedangkan temannya ditinggal.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan teman pengendara sepeda motor dan setelah dilakukan introgasi bahwa orang tersebut mengaku berinisial AL lalu pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan tes urine hasilnya AL menunjukan bahwa urin positif mengandung Methamphetamine (Met) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)