Berita Terkini Artis

Teddy Pardiyana Tak Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Atas Laporan Rizky Febian

Teddy Pardiyana tak ditahan meski sudah jadi tersangka atas laporan Rizky Febian soal dugaan penggelapan aset.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi Teddy Pardiyana (kiri) dan Rizky Febian (kanan). Teddy Pardiyana tak ditahan meski sudah jadi tersangka atas laporan Rizky Febian soal dugaan penggelapan aset. 

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Teddy ini menjelaskan jika saat BAP lebih focus terhadap penggelapan mobil Kijang Innova.

“Saat BAP itu fokusnya hanya penggelapan Kijang Innova. (Untuk) Rp5 miliar dan kos-kosan tidak ada buktinya,” beber Wati.

Menurut penuturan Teddy Pardiyana, Wati mengatakan jika tujuan kliennya menjual mobil tersebut untuk melunasi utang mendiang mantan istri Sule itu.

Mendiang Lina Jubaedah, dikatakan Teddy, memiliki utang sebesar Rp115 juta.

“Sepengetahuan Pak Teddy, Kijang Innova itu atas nama almarhum jadi dijual untuk membayar utang almarhum.”

“Dulu itu ia punya utang Rp 115 juta dan penjualan mobil Rp120 juta,” jelas kuasa hukum Teddy Pardiyana.

Nasib anak Teddy Pardiyana

Pasca Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset hasil laporan Rizky Febian, nasib Bintang, anaknya jadi sorotan.

Sebagaimana diketahui, setelah Lina Jubaedah meninggal dunia, Bintang diasuh oleh Teddy Pardiyana.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengungkapkan keberadaan Bintang saat ini.

Wati Trisnawati menyebut jika Bintang kini diasuh oleh saudaranya Teddy Pardiyana.

“Bintang sekarang posisinya diasuh oleh saudaranya (Teddy) di Jakarta. Kalau lokasi saya tidak tahu,” ujar Wati Trisnawati, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News pada Senin (29/8/2022).

Wati mengatakan, kliennya itu memiliki alasan tersendiri  menitipkan Bintang kepada saudaranya.

Sibuk mencari nafkah menjadi alasan Teddy Pardiyana akhirnya memutuskan untuk menitipkan Bintang.

“Pak Teddy sendiri sibuk untuk mencari nafkah. Jadi mau tak mau Bintang dititipkan ke saudaranya,” kata kuasa hukum Teddy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved