Berita Lampung
Kedapatan Hendak Buang Sabu, 3 Pemuda Asal Lampung Tengah Diciduk Aparat Reserse Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga orang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Senin (29/8/2022).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Dok Humas Polres Lamteng
Barang bukti hasil patroli hunting Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berupa 2 klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gr berhasil diamankan beserta 3 pelaku warga Lampung Tengah.
‘’Para pelaku membeli barang tersebut dengan uang hasil patungan,’’ ungkapnya.
"Untuk lebih lanjut, saat ini masih kami kembangkan," tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)