Berita Lampung
Kejati Geledah Kantor DLH Bandar Lampung, Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Kejati Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung pada Selasa (30/8/2022).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung pada Selasa (30/8/2022).
Penggeledahan terkait dugaan korupsi retribusi sampah di Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019- 2021.
Saat penggeledahan, pihak Kejati mengangkut satu boks berkas serta beberapa kardus berkas.
Berkas-berkas yang diamankan seperti karcis, nota, bundel buku atau dokumen.
Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif menjelaskan, berkas-berkas yang diangkut untuk melengkapi proses penyidikan.
Baca juga: Rumah Semi Permanen Terbakar di Lampung Selatan, Warga Sebut Api Berasal dari Dapur
Baca juga: Kedapatan Hendak Buang Sabu, 3 Pemuda Asal Lampung Tengah Diciduk Aparat Reserse Narkoba
Berkas yang diamankan itu seperti retribusi sampah dari tahun 2019 sampai 2021.
Ia mengatakan, dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Namun, pihaknya telah memeriksa 76 orang saksi termasuk mantan Kadis DLH Bandar Lampung Syahriwansyah.
Untuk perhitungan kerugian negara, kata Syarif, belum diberikan kepada BPKP Lampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
"Dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," katanya.
"Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," sambung Made.
Lebih lanjut Made menerangkan, dari hasil penyelidikan, kegiatan retribusi pengelolaan sampah DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas.
Sehingga, tidak diketahui potensi pendapatan real dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaannya ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.