Berita Lampung

Kejati Geledah Kantor DLH Bandar Lampung, Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kejati Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung pada Selasa (30/8/2022).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tim Penyidik Kejati Lampung mengangkut berkas-berkas terkait retribusi sampah dari 2019-2021 dari kantor DLH Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). Kejati geledah Kantor DLH Bandar Lampung, dugaan korupsi retribusi sampah. 

Lalu, hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

"Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," beber Made.

Ia melanjutkan, dalam pengelolaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Adapun rinciannya, target retribusi pungutan tahun 2019 Rp 12 miliar sedangkan realisasi hanya Rp 6.979.724.400. Tahun 2020, target Rp 15 miliar, realisasi hanya Rp 7.193.333.000.

Lalu tahun 2021, target Rp 30 miliar namun realisasi hanya Rp 8,2 miliar.

"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021 DLH Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan," paparnya.

Kejati sementara menduga pasal yang dilanggar yakni, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), dan Ayat (6) Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berponsi merugikan keuangan negara.

Sementara Kepala Dinas DLH Bandar Lampung Budiman PM mengatakan, hanya menyaksikan saja penggeledahan itu.

Ia mengakui jika barang yang diambil adalah arsip-arsip retribusi sampah termasuk karcis.

Selain itu, pihak Kejati juga memeriksa sekretariat yang mengelola retribusi sampah.

Saat ditanya, apakah ia juga ikut diperiksa?

Budiman mengaku, baru tiga minggu berdinas di DLH Bandar Lampung ini.

Ia juga mengatakan mendukung langkah Kejati Lampung melakukan penegakan hukum.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved