Berita Lampung
Kejati Geledah Kantor DLH Bandar Lampung, Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Kejati Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung pada Selasa (30/8/2022).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung pada Selasa (30/8/2022).
Penggeledahan terkait dugaan korupsi retribusi sampah di Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019- 2021.
Saat penggeledahan, pihak Kejati mengangkut satu boks berkas serta beberapa kardus berkas.
Berkas-berkas yang diamankan seperti karcis, nota, bundel buku atau dokumen.
Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif menjelaskan, berkas-berkas yang diangkut untuk melengkapi proses penyidikan.
Baca juga: Rumah Semi Permanen Terbakar di Lampung Selatan, Warga Sebut Api Berasal dari Dapur
Baca juga: Kedapatan Hendak Buang Sabu, 3 Pemuda Asal Lampung Tengah Diciduk Aparat Reserse Narkoba
Berkas yang diamankan itu seperti retribusi sampah dari tahun 2019 sampai 2021.
Ia mengatakan, dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Namun, pihaknya telah memeriksa 76 orang saksi termasuk mantan Kadis DLH Bandar Lampung Syahriwansyah.
Untuk perhitungan kerugian negara, kata Syarif, belum diberikan kepada BPKP Lampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
"Dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," katanya.
"Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," sambung Made.
Lebih lanjut Made menerangkan, dari hasil penyelidikan, kegiatan retribusi pengelolaan sampah DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas.
Sehingga, tidak diketahui potensi pendapatan real dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaannya ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Lalu, hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
"Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," beber Made.
Ia melanjutkan, dalam pengelolaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Adapun rinciannya, target retribusi pungutan tahun 2019 Rp 12 miliar sedangkan realisasi hanya Rp 6.979.724.400. Tahun 2020, target Rp 15 miliar, realisasi hanya Rp 7.193.333.000.
Lalu tahun 2021, target Rp 30 miliar namun realisasi hanya Rp 8,2 miliar.
"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021 DLH Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan," paparnya.
Kejati sementara menduga pasal yang dilanggar yakni, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), dan Ayat (6) Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berponsi merugikan keuangan negara.
Sementara Kepala Dinas DLH Bandar Lampung Budiman PM mengatakan, hanya menyaksikan saja penggeledahan itu.
Ia mengakui jika barang yang diambil adalah arsip-arsip retribusi sampah termasuk karcis.
Selain itu, pihak Kejati juga memeriksa sekretariat yang mengelola retribusi sampah.
Saat ditanya, apakah ia juga ikut diperiksa?
Budiman mengaku, baru tiga minggu berdinas di DLH Bandar Lampung ini.
Ia juga mengatakan mendukung langkah Kejati Lampung melakukan penegakan hukum.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)