Berita Lampung

Asyik Judi Online, Pria di Pesisir Barat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat

Pria yang diringkus Tekab 308 Lampung Barat akibat judi online inisial RF (33), warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

tribunlampung.co.di/Saidal Arif
Tekab 308 Polres Lampung Barat mengamankan barang bukti judi online dari warga Pesisir Barat. 

Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Pasal 303 KUHP merupakan dasar  pengaturan  larangan  perjudian menurut  sistem  hukum  pidana di  Indonesia.

Dalam Pasal 303 KUHP itu menyebutkan, bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved