Berita Lampung
Asyik Judi Online, Pria di Pesisir Barat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat
Pria yang diringkus Tekab 308 Lampung Barat akibat judi online inisial RF (33), warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.di/Saidal Arif
Tekab 308 Polres Lampung Barat mengamankan barang bukti judi online dari warga Pesisir Barat.
Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pasal 303 KUHP merupakan dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Dalam Pasal 303 KUHP itu menyebutkan, bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)