Berita Lampung
Asyik Judi Online, Pria di Pesisir Barat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat
Pria yang diringkus Tekab 308 Lampung Barat akibat judi online inisial RF (33), warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Tribunlampung.co id, Pesisir Barat - Asyik bermain judi online seorang pemuda di Pesisir Barat Lampung berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat.
Pria yang diringkus Tekab 308 Lampung Barat akibat judi online berinisial RF (33), merupakan warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
RF diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat saat sedang asyik bermain judi online berjenis Toto gelap (Togel) di kediamannya wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Kamis (1/9/2022).
Sejumlah uang tunai dan Henphone yang digunakan untuk merekap nomor togel, juga ikut diamankan Tekab 308 Polres Lampung Barat.
"Perjudian yang mereka lakukan dengan cara membuka situs judi online bernama Raja Bandot," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Baca juga: Petani Damar Pesisir Barat Lampung Keluhkan Harga Damar Mata Kucing Makin Anjlok, Kini Rp 10 Ribu/kg
Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Lampung Pastikan Pendistribusian Pupuk Subsidi Sesuai Ketentuan
AKP M Ari melanjutkan, penangkapan pelaku berdasar Laporan Polisi Nomor: LP / A -458 / VIII / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Rabu 31 Agustus 2022.
"Setelah kita mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB kita langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.
Lalu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengantongi nama dan tempat tinggal pelaku.
" Tindak Pidana Perjudian jenis togel itu dilakukan RF (33) yang beralamat di Pekon Pahmongan," kata dia.
Setelah itu Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson efry banne melakukan penggerebekan.
Setelah dilakukan penggerebekan ternyata benar pelaku terbukti melakukan perjudian berjenis togel.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone merk ViVo warna merah digunakan untuk merekap nomor togel.
Baca juga: Cuaca Tak Menentu, BPBD Pesisir Barat Lampung Imbau Masyarakat Berhati-hati
Baca juga: Santer Isu Boikot Pemilu 2024, dari Way Haru Pesisir Barat Lampung
" Selain itu ada juga Hanphone merk Oppo warna cream dan rekapan judi togel," ucapnya.
" Kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 106 ribu dengan pecahan Rp 20 ribu empat lembar, pecahan Rp 10 ribu empat lembar dan pecahan Rp 5 ribu serta Rp 2 ribu," sambungnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat.
Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pasal 303 KUHP merupakan dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Dalam Pasal 303 KUHP itu menyebutkan, bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)