Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Lampung Pastikan Pendistribusian Pupuk Subsidi Sesuai Ketentuan

Pemkab Pesisir Barat, Lampung pastikan pendistribusian pupuk subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pesisir Barat. Pemkab Pesisir Barat Lampung pastikan pendistribusian pupuk subsidi sesuai ketentuan. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pastikan pendistribusian pupuk subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat Unsir melalui Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat terkait pupuk subsidi itu kepada para petani.

"Pendistribusian dua jenis pupuk subsidi itu juga berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," ujarnya, Jumat. 

Kebijakan pemerintah pusat tersebut ialah petani hanya bisa menyerap pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK.

“Kebijakan ini juga sudah kita sosialisasikan kepada para petani, dan saya pikir mereka sudah tau kalau kita hanya bisa menyerap pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK," jelasnya.

Baca juga: Sambut HUT Lampung Barat, Pemkab Lampung Barat Gelar Liga Sepak Bola PM II U-23

Baca juga: Kendaraan dan Penumpang Meningkat, ASDP Bakauheni Minta Penumpang Reservasi Tiket via Ferizy

Ade mengatakan, dalam penetapan alokasi, pihaknya masih mengacu pada alokasi awal jumlah pupuk bersubsidi untuk dua jenis pupuk tersebut.

Sebab kata dia, hingga saat ini belum ada perubahan alokasi yang dilakukan pemerintah pusat.

"Untuk jumlah alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 4,010 ton dengan serapan 2,244 ton," bebernya.

"Lalu untuk pupuk jenis NPK sebanyak 4,187 ton telah terserap sebanyak 2,529 ton," sambungnya.

Dijelaskannya, kebijakan terbaru dari pemerintah pusat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Dalam Permentan tersebut hanya dua jenis pupuk yang di subsidi oleh pemerintah pusat, yakni pupuk Urea dan NPK," katanya.

"Sedangkan untuk pupuk ZA, SP26 dan organik tidak lagi bersubsidi," lanjutnya.

Pencabutan subsidi pupuk jenis ZA, SP26, dan organik tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi  Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022 yang lalu.

Dijelaskanya, syarat bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi ini ialah, luas lahan garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani. 

"Jadi petani kita harus tergabung di kelompok tani, dia enggak boleh perorangan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved