Berita Lampung
Berita Lampung Terkini 1 September 2022, Kemendikbudristek Tunda Unila sebagai Kampus PTNBH
Di Lampung hari ini ada peristiwa Kemendikbudristek tunda Unila sebagai Kampus PTNBH hingga penemuan kerangka manusia di Natar.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Kamis (1/9/2022).
Mulai dari peristiwa Kemendikbudristek tunda Unila sebagai Kampus PTNBH hingga penemuan kerangka manusia di Natar.
Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Lampung Terkini.
Baca juga: Kemendikbudristek Tunda Unila Sebagai Kampus PTNBH karena Rektor Unila Ditangkap KPK
1. Kemendikbudristek Tunda Unila sebagai Kampus PTNBH
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda Universitas Lampung (Unila) sebagai kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH.
Hal tersebut disampaikan Plt Rektor Universitas Lampung (Unila) Dr Mohammad Sofwan Effendi saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis 1 September 2022, di depan Gedung Rektorat Unila.
Menurut Mohammad Sofwan Effendi, penundaan tersebut merupakan hasil rapat dengan tim persiapan Unila sebagai PTNBH.
Bahwa untuk sementara ini pihak Kemendikbudristek menunda usulan, karena Rektor Karomani ditangkap oleh KPK.
Meski begitu, Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek tetap meyakinkan tim di Jakarta bahwa Unila sedang berbenah.
Artinya proses itu akan berjalan dan terus sejalan dengan upaya yang dilakukan.
Makanya, menurut Mohammad Sofwan, upaya yang harus ditunjukan ada dua hal, pertama secara internal Unila solid semua, termasuk seluruh wakil rektor, dekan, dosen, dan mahasiswanya selalu kompak.
Lalu bertekad menjadikan Unila lebih baik melalui skema PTNBH.
Kemudian memberikan opini positif kepada publik dengan kinerja.
Seperti dengan Dies Natalis, dimana riset akan ditampilkan serta pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi di Unila tidak terhambat.
Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan segera ditunjuk Warek 1 menggantikan Prof Heryandi yang juga tersandung KPK.