Berita Terkini Nasional

Bharada E dan Putri Candrawathi Dikonfrontir Online 8 Jam di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim Khusus Polri periksa Putri Candrawathi dengan agenda konfrontir dengan Bharada E yang dilakukan online agar Bharada E tenang.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bharada E dan Putri Candrawathi dikontrontir secara online dalam pemeriksaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Belum ada penjelasan resmi dari kepolisian sudah sejauh mana pemeriksaan yang telah dilakukan hari ini.

Timsus Polri kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E.

 Selain mereka, kata Andi, penyidik juga bakal memeriksa asisten Putri Candrawathi bernama Susi.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membandingkan keterangan para tersangka.

"Konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard," kata Andi.

Ia menuturkan bahwa mereka diperiksa untuk membandingkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi Magelang, Jawa Tengah.

"Ini semua yang ada di Magelang," terangnya.

Dicekal Keluar Negeri

Terkait status Putri Chandrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dicegah ke luar negeri.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (31/8).

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ada lima tersangka.

Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi belum.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved