Berita Lampung
Polres Metro Amankan 10 Tersangka Narkoba Sepanjang Juli hingga Agustus 2022
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE Siregar menjelaskan, 10 tersangka yang diamankan tersebut terungkap dalam lima kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - Satnarkoba Polres Metro menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Agustus 2022.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE Siregar menjelaskan, 10 tersangka yang diamankan tersebut terungkap dalam lima kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jadi 10 tersangka ada yang berperan sebagai pemakai hingga pengedar yang berada di Kota Metro," ujar Kasat Narkoba Polres Metro, Kamis (1/9/2022).
Tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro sebanyak lima kasus dengan 10 orang tersangka.
Kasat mengungkapkan, para tersangka diamankan dalam operasi pengungkapan yang dimulai pada akhir Juli hingga akhir Agustus 2022.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan pada Tengkorak Manusia di Dekat TPU Pemanggilan
Baca juga: Serapan PAD Pringsewu Baru Terealisasi Rp 19 Miliar hingga Agustus 2022
"Para tersangka yang diamankan terbagi atas 8 orang laki-laki dan dua orang perempuan,"
"Semuanya ditangkap dalam kurun waktu akhir Juli hingga akhir Agustus, artinya dalam satu bulan beroperasi," ungkapnya.
Kasus pertama pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB, pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jl. Dahlia No. 75, RT 047 RW 008, Metro Pusat.
Hasilnya ebanyak 4 orang diamankan.
Masing-masing dari mereka ialah RY alias Etong (32) dan MVL (19), pasutri yang merupakan pemilik rumah.
Kemudian, MS (22) pria asal RT 016 RW 004 Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Lalu seorang wanita berinisial CNA (22) warga Jl Dahlia Barat, RT 042 RW 007 Kecamatan Metro Pusat.
Baca juga: Warga Pesawaran Santai Hadapi Isu Kenaikan BBM Subsidi, Tak Ada Antrean di SPBU
Baca juga: Tiga Pemuda di Lampung Utara Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Pesta Sabu
"Dalam penggrebekan itu petugas menemukan sepaket sabu yang disimpan dalam kertas rokok warna kuning,"
"Kemudian alat hisap sabu atau bong, dan ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok," bebernya.
Lalu ditanggal yang sama, tepat pukul 23.30 WIB.
Polisi kembali menangkap dua orang atas pengembangan dari penggrebekan di Jl. Dahlia, Metro Pusat.
Dua orang yang diketahui berinisial WFI alias Adang (29) dan RS (26) ditangkap dalam sebuah rumah di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Kasus ketiga diungkap pada 4 Agustus 2022.
Seorang terduga pengendar narkoba berinisial AKR (23) ditangkap di Jl. Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat tepat pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, AKR yang merupakan warga Jl. Mekarsari, Kel. Hadimulyo Timur, Kec. Metro Pusat itu kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu seberat 0,62 gram dan sepaket ganja sintetis seberat 0,86 gram.
Dari data yang dihimpun Tribunlampung, kasus keempat terungkap pada 22 Agustus 2022.
Polisi menangkap dua pria usai mengkonsumsi narkoba dalam sebuah rumah di Jalan Padat Karya II, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Baca juga: Polres Lampung Utara Diskusi Antisipasi Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Baca juga: KPU Ungkap Alokasi Anggaran Pilgub 2024 Lampung Rp 311 M
Keduanya dibekuk tepat pukul 18.30 WIB, masing-masing dari mereka berinisial OT (29) seorang warga Metro dan DA (33) warga Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Terakhir, pada 25 Agustus 2022 tepat pukul 20.00 WIB Polisi menangkap DI (44) dalam sebuah rumah di Jl. Way Laga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.
Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba itu merupakan seorang pedagang warga Jl. Imam Bonjol, RT 020 RW 005 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
DI tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang jenis sabu dan sinte.
Selain itu, saat penangkapannya Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Kini ke 10 tersangka berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro.
Mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)