Kasus Narkoba di Lampung

Breaking News 2 Bulan, Polda Lampung Amankan 3.026 Butir Ekstasi

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut hasil ungkap kasus dalam dua bulan terakhir.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat (tengah) dalam konferensi pers bersama Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto (kanan) dan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Riza Fahlevi (dua dari kanan) di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengamankan barang bukti ribuan narkoba dari berbagai jenis di Lampung. Rincinya 1.448,02 gram sabu, ganja 4.086,24 gram dan pil ekstasi 3.026 butir.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut hasil ungkap kasus dalam dua bulan terakhir.

Hasil ungkap kasus narkoba itu dibeberkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi oleh Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto dan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Riza Fahlevi.

"Jadi Ditresnarkoba Polda Lampung dalam 2 bulan terakhir mengungkap 5 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 5 laporan polisi (LP)," kata AKBP Rahmad Hidayat.

Baca juga: Breaking News Polantas di Bandar Lampung Jatuh ke Parit, Tangkap Pemotor Bawa Narkoba

Baca juga: 670 Personel Polresta Amankan Kedatangan Presiden Jokowi ke Bandar Lampung 

Kejadian TKP-nya, yakni Bandar Lampung, Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan dan Lampung Tengah.

Pelaku ini dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2.

Dengan hukuman mati dan seumur hidup para pelaku tindak pidana tersebut.

Polantas Tangkap Pemotor Bawa Narkoba

Pemotor Yamaha Vixion yang tertangkap Polisi Lalu Lintas (polantas) Sat Lantas Polresta Bandar Lampung mengaku hendak antar narkoba ke Pesawaran.

Dua orang yang terdiri dari penumpang dan pengendara Yamaha Vixion berinisial AIA (21) dan AS (27). Kedua pemuda yang diamankan polantas di Bandar Lampung gegara narkoba ini warga Punduh Pidada, Pesawaran.

AS mengakui telah membawa narkoba jenis sabu-sabu di kantongnya untuk dibawa ke Pesawaran, saat diamankan polantas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung.

Baca juga: Presiden Jokowi ke Lampung Sabtu Besok, Serahkan BLT di Bandar Lampung

Baca juga: Produsen Tempe di Bandar Lampung Keluhkan Harga Kedelai Naik Hingga 100 Persen

AS mengatakan, saat ditangkap dirinya hendak pulang ke Pesawaran bersama rekannya.

"Sabu yang dikantonginya itu dibawa dari Tanjung Bintang Lampung Selatan hendak ke Padang Cermin Pesawaran," kata AS saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (1/9/2022) di Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.

AS mengaku bila dirinya menjual barang haram itu demi keuntungan.  "Jadi siapa yang mau beli, dirinya hanya mencari keuntungan saja," tutur AS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved