Berita Lampung

Polda Lampung Amankan 8 Pelaku Penimbun BBM Subsidi, BB 10 Ton Lebih Solar

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung mengamankan 3 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis Solar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri (kiri) dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat (berseragam) menggelar ekspose kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022). Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung mengamankan 3 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis Solar. 

Hamid juga memastikan, jika saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait apakah ada unsur kerja sama dengan pihak SPBU.

Para pelaku, kata Hamid, dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

"Para pelaku ini berpotensi akan mendekam di jeruji besi selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar," tandas AKBP Hamid Andri Soemantri.

Polda Lampung Ringkus Penimbun 10 Ton Solar

Sementara itu, di sisi lain, jajaran Polda Lampung juga mengamankan sebanyak 10 ton BBM subsidi jenis Solar.

Sebanyak 10 ton BBM subsidi jenis Solar tersebut diamankan jajaran Ditreskrimun Polda Lampung di pergudangan Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya juga mengamankan 5 terduga pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar tersebut.

"Mereka ini modusnya penimbunan memanfaatkan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi," kata Kombes Reynold Hutagalung, Jumat.

Menurut Reynold, penangkapan terhadap kelima pelaku terduga penimbunan BBM subsidi jenis Solar tersebut merupakan hasil penyelidikan jajarannya.

"Jadi pelaku ini sengaja mengoperasikan fuso BE9019BO yang telah dilengkapi tangki pengisian bahan bakar yang modifikasi," ucap Reynold.

Menurut Reynold Hutagalung, truk tersebut penggunaan normalnya hanya sekitar 200 liter.

Namun, lanjut Reynold, truk bisa menyedot 300-400 liter Solar bahkan lebih.

Hal tersebut lantaran tangki truk sudah dimodifikasi tangki hingga mampu menampung sebanyak 10.000 liter Solar.

Selain itu, para pelaku juga diketahui telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot.

Tujuannya, kata Kombes Reynold, agar mampu mengalirkan Solar subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved