Berita Lampung

Polda Lampung Amankan 8 Pelaku Penimbun BBM Subsidi, BB 10 Ton Lebih Solar

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung mengamankan 3 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis Solar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri (kiri) dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat (berseragam) menggelar ekspose kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022). Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung mengamankan 3 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak alias BBM subsidi jenis Solar. 

"Jadi otomatis saat itu dilakukan pengisian oleh operator SPBU, BBM langsung naik ke tangki yang telah modifikasi," jelas Kombes Reynold Hutagalung.

Pihaknya mengamankan sejumlah drum penyimpanan Solar serta alat mesin penyedot.

Mesin tersebut digunakan untuk mendistribusi Solar subsidi dari tangki truk maupun drum terdapat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kelima pelaku, kata Kombes Reynold Hutagalung, dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," tandas Kombes Reynold Hutagalung.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved