Berita Lampung
Cekcok Soal Uang Rp 50 Ribu, Pria di Lampung Barat Tega Tikam Teman Sendiri
AM tega Tikam Teman Sendiri karena kesal kepada korban BP (25). Akibatnya harus berurusan dengan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil meringkus pelaku penusukan AM (26) warga Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong. AM tega Tikam Teman Sendiri.
Pria di Lampung Barat ini Tikam Teman Sendiri sehingga dilaporkan ke Polsek Sumber Jaya atas perbuatannya itu.
Diduga AM tega Tikam Teman Sendiri karena kesal kepada korban berinisial BP (25). Akibatnya harus berurusan dengan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafry mengatakan pria Tikam Teman Sendiri di Lampung Barat karena cekcok masalah uang.
“Awalnya korban BP berniat meminjam uang sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku AM, akan tetapi pelaku tidak mau memberikan pinjaman,” kata Kompol Ery Hafry, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Disdikbud Lampung Barat Tahun Ini Renovasi 66 Sekolah Senilai Rp 27 Miliar
Baca juga: Asyik Judi Online, Pria di Pesisir Barat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat
“Setelah itu terjadilah cekcok antara mereka berdua yang membuat pelaku AM langsung mengeluarkan uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam saku celananya,” lanjutnya.
Kemudian korban BP, tiba-tiba merebut uang tersebut dari tangan pelaku.
Diketahui setelah uangnya direbut, pelaku AM langsung masuk ke rumah untuk mengambil pisau di dapur.
Kemudian pelaku AM mendekati korban dan langsung menusuk tubuh korban BP dengan pisau tersebut.
“Pelak AM menusuk korban BP sebanyak 4 kali yang membuat korban mengalami luka berat,” kata Kompol Ery.
“Di bagian perut depan dengan ukuran 7x4x4 cm dan 13x4x3 cm, luka pada bagian badan belakang 2x2x4 dan luka pada bagian telapak kiri luar berukuran 4x1x1 cm,” pungkasnya.
Dari peristiwa tersebut, Peratin Sukananti langsung melaporkan kejadian ke Polsub Sektor Way Tenong Polsek Sumber Jaya bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan di pekonnya.
Baca juga: Perumda Air Minum Limau Kunci Lampung Barat Terapkan Digitalisasi Melalui Program MMR
Baca juga: 15 Kecamatan di Lampung Barat Ikut Ramaikan Gelaran Liga PM II U-23 2022
Laporan diproses dengan Nomor Laporan: LP / B / 268 / IX / 2022 / PLD LPG / RES LB / SEK SBJ, tanggal 01 September 2022.
Kurang dari 1x24 jam dari laporan tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi berhasil menangkap pelaku bersembunyi di kebun milik orang tuanya.
Pelaku diamankan pada Jumat (2/9/2022) pukul 04.00 WIB dini hari setelah Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi dari warga setempat terkait keberadaan pelaku.