Berita Lampung

Polres Way Kanan Monitoring SPBU Pasca Pengumuman Kenaikan Harga BBM

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan, kegiatan monitoring untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Polres Way Kanan pantau SPBU pasca kenaikan BBM. 

Kapolres menyampaikan kegiatan monitoring pendistribusian serta stock BBM di 5 (lima) SPBU Kabupaten  Way Kanan  ini  untuk memastikan persediaan BBM dan sekaligus koordinasi dengan pemilik SPBU agar jangan sampai adanya penyalahgunaan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM),” Ungkapnya

Karena itu, tidak boleh terjadi penimbunan dalam bentuk apapun di SPBU.

Sehingga tidak terjadi kelangkaan atau antrian yang cukup panjang untuk mengisi BBM.

Sebanyak 109 personel kami siapkan untuk memberikan pengamanan dan edukasi kepada masyarakat dengan kebijakan yang akan diambil pemerintah pusat baik di setiap SPBU maupun di wilayahnya yang ada pertashop. 

Selain itu, dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Way Kanan, saya berharap masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menanggapi rencana penyesuaian harga BBM oleh pemerintah,” Imbuhnya.

Baca juga: Bicik Waya Waya dan Yai Najib, Jadi MC Pernikahan Anak Gubernur Lampung

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Akhirnya Membongkar yang Dilakukan Aldi Bragi Selama 11 Tahun

Adapun penyisiran Kapolres Way Kanan Teddy Rachesna didampingi pejabat utama beserta tim melakukan pengecekan stok BBM di 5 (lima) SPBU Kabupaten  Way Kanan.

Hasilnya sejauh ini masih relatif normal, belum ada gejolak dan tidak ada penumpukan untuk di SPBU 24.347.122 Kampung Gunung dan SPBU 24.345.18 Kampung Tiuh Balak Baradatu.

Namun di SPBU 24.345.23 Kampung Negeri Baru, SPBU 24.347.149 Kampung Gunung Sangkaran dan SPBU 24.345.21 Kampung Bumi Ratu masih terjadi antrian kendaraan untuk mengisi BBM. 

Meski demikian Polres Way Kanan akan terus melakukan pengamanan dan akan menindak apabila ditemukan Pihak SPBU atau masyarakat yang melakukan Penyelewengan BBM Subsidi.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved