Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Breaking News Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lampung Selatan Amankan 30 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja

Polres Lampung Selatan menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu terakhir di Mapolres setempat, Senin (5/9/2022).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan menggelar ekspose pengungkapan kasus Narkoba selama dua minggu terakhir, di halaman Polres Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.  Dua Minggu, Polres Lampung Selatan amankan 30 kg sabu dan 19 kg ganja. 

Lima tempat kejadian perkara itu terdiri dari Bandar Lampung, Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah.

Adapun enam tersangka tersebut, di antaranya Handoko (27), Sanjaya (31), M Solikin (27), Guntur Setiawan (35), Yopi Fandris Oktara (42), dan Hadi Prayitno (42).

Ia mengatakan, keenamnya ditangkap dalam waktu berbeda-beda di bulan Juli dan Agustus.

Rahmad menambahkan, dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing para tersangka.

Para tersangka ini dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup bagi para pelaku tindak pidana tersebut. 

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved