Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Breaking News Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lampung Selatan Amankan 30 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja

Polres Lampung Selatan menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu terakhir di Mapolres setempat, Senin (5/9/2022).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan menggelar ekspose pengungkapan kasus Narkoba selama dua minggu terakhir, di halaman Polres Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.  Dua Minggu, Polres Lampung Selatan amankan 30 kg sabu dan 19 kg ganja. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu terakhir, di halaman Polres Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ekspose pengungkapan kasus narkoba dipimpin oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, bersama KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, beserta pejabat utama di lingkup Polres Lampung Selatan.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba yakni penyelundupan narkoba dalam 2 minggu terakhir.

"Kami berhasil mengungkap 2 kasus penyelundupan narkoba dalam 2 minggu terakhir," kata Sukamso.

"Dengan jumlah tersangka 4 orang laki-laki, (4 orang di tahan di Rutan Mako Polres Lampung Selatan)," ujarnya

Sukamso mengatakan dengan barang bukti narkotika yakni golongan I jenis sabu-sabu dan ganja.

"Barang bukti yang diamankan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 30,4 kilogram dan narkotika golongan I Jenis ganja sebanyak 19 kilogram," ujarnya.

Sukamso mengatakan pengungkapan dua kasus di dua lokasi berbeda.

"TKP narkotika ganja 19 kg di depan Rumah makan Minikhas Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan," katanya.

"TKP narkotika sabu-sabu dan 20 butir ekstasi di Rumah Makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Penengahan, Lampung Selatan," tandasnya.

Dua Bulan Polda Lampung Tangkap Enam Pelaku Narkoba

Berita lain, Polda Lampung dalam kurun waktu dua bulan berhasil menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Polda Lampung juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 1.448,02 gram sabu, ganja 4.086,24 gram, dan pil ekstasi 3.026 butir.

Hal tersebut disampaikan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat 2 September 2022.

Menurut AKBP Rahmad Hidayat, dalam dua bulan terakhir, polda juga berhasil mengungkap lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam lima laporan polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved