Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ekspose kasus narkoba di Mapolres Lampung Selatan. Polres Lampung Selatan u0ngkap kasus penyelundupan 30 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Berdasarkan nomor LP/A / 889 /VI11I/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada 24 Agustus 2022.

Hal itu diketahui dari keterangan Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso saat menggelar Press Rilis pengungkapan kasus Narkoba selama dua minggu terakhir, di halaman Polres Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Press Rilis dipimpin oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, bersama KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, beserta pejabat utama dilingkup Polres Lampung Selatan.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso mengatakan TKP 30 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi di Rumah Makan Siang Malam, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

"Modus operandi penyelundupan narkotika 30 kg sabu-sabu dan 20.000 butir ekstasi berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada kendaraan Truck jenis Cold Diesel yang membawa Narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Sukamso.

Sukamso mengatakan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.

"Pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Truk jenis Cold Diesel bernomor polisi BE 8631 WW Rumah Makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan," katanya

Sukamso mengatakan Truk jenis Cold Diesel dikemudikan oleh pelaku bernama Faisal dan pelaku Sandi Rustandi sebagai kenek truk.

"Hasil dari pemeriksaan di bak Truk Cold Diesel BE 8631 WW di bawah tumpukan karung yang berisikan arang batok di temukan dua buah tas ransel yang berisi tiga puluh bungkus kemasan plastik yang berisikan kristal narkotika golongan i jenis sabu-sabu brutto tiga puluh kg," katanya.

"Lalu ditemukan empat bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo Batman warna hijau sebanyak 20 puluh butir ektasi," ujarnya

Sukamso mengatakan sumber barang dari Medan Tujuan barang ke Cilegon.

"Peran pelaku dalam penyelundupan narkotika 30 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir Ekstasi yakni Pelaku Faisal dan Sandi Rustandi berperan sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Cilegon," katanya.

"Kedua pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 80 jut jika berhasil mengantar sabu-sabu tersebut," ujarnya

Sukamso megatakan pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Lampung Selatan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pinadana Narkotika," katanya

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved