Berita Lampung

Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung Ungkap 10 Lebih Kasus Curanmor

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan memimpin langsung Tekab 308 Polres Tanggamus dalam mengungkap 10 kasus Curanmor tersebut.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok. Humas Polres Tanggamus
Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung mengungkap kasus curanmor yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap 10 lebih kasus pencurian sepeda motor atau curanmor

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan memimpin langsung Tekab 308 Polres Tanggamus dalam mengungkap 10 kasus Curanmor tersebut.

Keberhasilan Tekab 308 Polres Tanggamus dalam mengungkap 10 kasus curanmor itu berkat kerjasama dengan tiga Polsek jajaran. Yakni Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, dari 10 kasus curanmor itu pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda-beda.

Yakni sebagai pemetik, penjual dan penampungan sepeda motor hasil curian.

Baca juga: Polisi Patroli Malam Cegah Balap Liar di Tanggamus Lampung 

Baca juga: Nelayan Tanggamus Keluhkan Cuaca Kurang Bagus dan BBM Solar Sulit Didapat

Tersangka yang berperan sebagai pemetik berinisial MA (24) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus

Selanjutnya, yang berperan sebagai penjual berinisial NO (24) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, yang menampung barang hasil curian tersebut berinisial SU (40). 

SU merupakan warga dari Pagar Bukit Pintau Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Selain menangkap ketiga tersangka, Tekab 308 Polres Tanggamus juga mengamankan 7 sepeda motor. 

"Tekab 308 Polres Tanggamus masih mengejar satu pelaku lain berinisial NV," kata Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (5/9/2022). 

Disebutkan Hendra, pelaku NV berperan penting melakukan pembobolan sepeda motor yang menjadi target mereka. 

Baca juga: Tak Ada Kasus PMK di Tanggamus Lampung, Vaksinasi Tetap Dilakukan

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil 7 Bulan di Tanggamus, Terungkap Motif Pelaku

Berdasarkan keterangan tersangka MA,telah beberapa kali melakukannya pencurian sepeda motor bersama NV. 

Modus yang mereka lakukan dengan cara membobol kunci kontak menggunakan kunci latter T.

TKP yang diakui tersangka MA meliputi di Kecamatan Talang Padang, wilayah Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka. 

Kemudian selanjutnya, di wilayah Kota Agung dan beberapa Pekon di wilayah Kecamatan Gisting. 

Ditambahkan Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berkat penyelidikan dari laporan masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari kemarin. Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap komplotan Curanmor pada Kamis dan Jumat, tanggal 1 - 2 September 2002," ungkap Iptu Hendra Safuan.

Dia menceritakan, penangkapan itu bermula dari teridentifikasinya seorang pelaku Curanmor Yamaha NMAX warna putih dengan nopol BE 2286 VX. 

Lokasi pencurian di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang, pelakunya mengarah kepada tersangka MA.

Selanjutnya, Kamis (1/9/22) sekitar pukul 03.00 WIB didapati informasi bahwa pelaku MA berada di kediamannya. 

Kediaman pelaku berada di Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Terhadapnya langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari MA, melakukan pebuatan itu bersama rekannya berinisial NV dengan menjual sepeda motor melalui perantara NO. 

Tim berhasil melakukan penangkapan kepada NO, Jumat (2/9/2022) pukul 05.00 WIB di kediamannya. 

Kemudian berhasil menangkap SU di Pesisir Barat dan mengumpulkan barang bukti, lalu membawanya ke Polres Tanggamus

Tekab 308 Polres Tanggamus juga telah bergerak ke rumah pelaku NV yang berada di Kecamatan Kota Agung Timur. 

Sayangnya, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Sehingga terhadap NV polisi menetapkannya sebagai DPO. 

"Dari runtutan tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, baik pemetik, penjual dan penadah hasil curian. Kami juga masih memburu NV," ungkapnya. 

Terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan tersebut, Hendra mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim. 

Terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka MA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka NO dan SU dijerat dengan pasal 55, 56 jo 481 ancama 7 tahun penjara.

Berdasar keterangan dari tersangka MA bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan membawa sepeda motor. 

Sepeda motor itu merupakan hasil dari rekannya DPO NV yang membobol sepeda motor para korban. 

"Saya yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual," kata MA. 

MA mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran NO melakukan penjualan kendaraan. 

Kemudian, pembagian hasil penjualan kendaraan tersebut dilakukan oleh DPO NV. 

"Yang jual NO diatas Rp5 juta, saya dikasih DPO NV, rata-rata Rp2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved