Advertorial
Tim Pembina Samsat Nasional Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, saat ini aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta- Tim Pembina Samsat Nasional terus mengakseleasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.
Tim Pembina Samsat Nasional terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas
Polri, dan Kemendagri,
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, saat ini
aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi.
Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.
“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat
sudah siap,” ujar Rivan di Jakarta, Senin, (05/09/2022).
Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya
untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat
tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.
Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan
Kemendagri saling berbagi peran.
Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta supportvaliditas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009
pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan.
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.
”Serta implementasi Perpol No. 7 Tahun
2021 Pasal 85,” papar Rivan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim1.jpg)