Berita Lampung
Disdukcapil Metro Kembali Berlaku Pelayanan Online untuk Masyarakat
Pelayanan daring atau online tersebut dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan masyarakat pada kantor Disdukcapil Metro.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Setelah itu pelayanan pencatatan sipil yang meliputi Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Selain itu, pelayanan pengaduan mengenai KTP dan NIK yang bermasalah.
"Jadi nanti untuk pelayanan melalui WhatsApp dibagi menjadi 3 pelayanan," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan masyarakat juga dapat melakukan konsultasi pelayanan terlebih dahulu yang dapat dilakukan melalui WhatsApp.
"Jadi apabila ingin menanyakan informasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan, dapat menghubungi pihak Disdukcapil untuk konsultasi terlebih dahulu mengenai berkas administrasi yang dibutuhkan," jelasnya
Berikut Nomor pelayanan daring melalui WhatsApp di Disdukcapil Metro :
Pelayanan Pendaftaran Penduduk (E-KTP, KK, KIA, dan pindah atau datang)
-Rike Risma (085162801792)
Pelayanan Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian)
-Sujani (081373909229)
Pelayanan Pengaduan (NIK, E-KTP Bermasalah)
-N. Habib (0811725954)
Konsultasi Pelayanan
-Kabid PIAK (Permasalahan NIK dan E-KTP)
Syaripuddin (085273629088)
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)