Berita Lampung

Disdukcapil Metro Kembali Berlaku Pelayanan Online untuk Masyarakat

Pelayanan daring atau online tersebut dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan masyarakat pada kantor Disdukcapil Metro.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kondisi pelayanan administrasi di Kantor Disdukcapil Metro, Selasa (6/9/2022). Disdukcapil Metro kembali berlakukan pelayanan online untuk masyarakat. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Metro melakukan pelayanan daring atau online kepada masyarakat yang ingin mengajukan layanan administrasi.

Pelayanan daring atau online tersebut dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan masyarakat pada kantor Disdukcapil Metro.

Kepala Disdukcapil Metro melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Syaripuddin mengatakan penerapan pelayanan daring tersebut saat ini untuk mengurangi kontak secara langsung.

"Jadi pelayanan secara daring ini agar pelayanannya bisa melalui rumah dulu, baru kemudian nanti ke Kantor Disdukcapil untuk dilakukan pelayanan lanjutan," ujarnya, Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan, pelayanan tersebut sudah dilakukan sejak pandemi Covid-19 melanda.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Subsidi Belum Pengaruhi Harga Bahan Pokok di Lampung Timur

Baca juga: Tarif Angkutan Pedesaan di Pesisir Pesawaran Ikut Naik Paska Kenaikan Harga BBM Subsidi

Akan tetapi, sampai saat ini masih dilakukan pelayanan secara daring agar masyarakat bisa dengan mudah mengajukan layanan administrasi.

"Ini sejak Covid-19 sudah diberlakukan, tetapi sampai saat ini masih diberlakukan agar pelayanan lebih mudah," tuturnya.

Syaripuddin mengungkapkan, pelayanan daring tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara.

Yaitu dapat melalui pelayanan website, pelayanan aplikasi google playstore Dukcapil Kota Metro dalam Genggaman, dan pelayanan WhatsApp.

"Pelayanan itu bisa dilakukan beberapa cara melalui cara, jadi masyarakat bisa memilih ingin melakukan pelayanan melalui mana," ungkapnya.

Syaripuddin menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui daring terlebih dahulu.

Lalu kemudian setelah menghubungi melalui daring, kemudian apabila setelah dikonfirmasi oleh pihak Disdukcapil baru kemudian ke kantor Disdukcapil.

"Jadi hubungi melalui online dulu, baru kemudian apabila sudah dikonfirmasi oleh pihak Disdukcapil baru kemudian ke kantor untuk bawa kelengkapannya," bebernya.

Syaripuddin menjelaskan terdapat beberapa tipe pelayanan administrasi melalui WhatsApp.

Yaitu pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi kepindahan atau kedatangan di E-KTP, KK, dan KIA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved