Polisi Tewas Ditembak di Lampung
2 Kali Skorsing Sidang Kode Etik Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sidang Kode Etik Polri terhadap Kanit Provos Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto mendapat dua kali skorsing. Sidang tersebut sebagai tindak lanjut penangana perkara polisi tembak polisi.
Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi terjadi pada saat siang hari dan sore hari, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah.
Skorsing Sidang Kode Etik kasus polisi tembak polisi yang pertama pada siang hari dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Kabid Propam Polda Lampung Mohammad Syarhan memutuskan skorsing selama satu jam itu untuk keperluan istirahat, sholat, dan makan.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada sebanyak 28 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik perkara polisi tembak polisi itu.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemberangkatan Jenazah Polisi Tewas Ditembak Kanit Provos di Lampung
Baca juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Setelah itu, sidang kembali diskorsing untuk melaksanakan sholat ashar, sekira pukul 15.00 WIB.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan mengatakan, sidang kode etik polri akan dilanjut setelah sholat ashar.
Kejari Lampung Tengah Tunjuk 5 JPU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Karnain.
Sebanyak 5 JPU yang ditunjuk Kejari Lampung Tengah untuk menangani perkara polisi tembak polisi ini, sebagaimana yang telah disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhammad Erlangga.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga menuturkan, pihaknya telah menunjuk lima JPU untuk menangani perkara polisi tembak polisi itu.
Diketahui, Kejari Lampung Tengah telah menerima berkas perkara polisi tembak polisi yang diserahkan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolres: Pelaku Tak Bisa Mengelak
Baca juga: Motif Oknum Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Sakit Hati Aib Dibuka
Menurut Muhammad Erlangga, pihaknya masih akan meneliti berkas perkara itu baru kemudian menentukan sikap.
"Kedepannya kami akan meneliti selama 7 hari untuk menentukan sikap," kata Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga.
Apa bila dalam masa penelitian berkas itu masih ada kekurangan, kata Muhammad Erlangga, akan segera diinformasikan kepada penyidik Polres Lampung Tengah.
Berkas Perkara Setebal 200 Halaman
Berkas polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang dilakukan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Berkas perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang diserahkan ke Kejari itu setebal 200 halaman.
Penyerahan berkas perkara polisi tembak polisi ini demi kepentingan penilitian oleh jaksa Kejari Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffue Fahlevi Sanjaya menyerahkan berkas perkara polisi tembak polisi itu ke Kejari.
AKP Edi Qorinas didampingi Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga menyerahkan berkas perkara tersebut, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kehadiran pihak Polres Lampung Tengah dalam penyerahan berkas tersebut disambut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Berkas tersebut diterima oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah mengatakan, penyerahan berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa merupakan rangkaian dari pemeriksaan Kasus polisi tembak polisi.
Dalam penyerahan berkas tersebut, pihak kepolisian akan menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkembangan kasus dalam waktu 7 hari penetapan sikap oleh Kejari Lampung Tengah.
Pihak Polri telah memenuhi penyerahan berkas tahap 1. Selanjutnya, kata Edy Qorinas, pihaknya menunggu informasi dari Kejari Lampung Tengah.
Sidang Kode Etik Sempat Skorsing
Sekira pukul 12.00 WIB Pimpinan sidang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan menyatakan sidang diskorsing hingga pukul 13.00 WIB.
Keputusan skorsing selama satu jam sidang kode etik Polri disepakati untuk keperluan istirahat, sholat, dan makan.
Sidang kode etik polri terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto, pelaku polisi tembak polisi, sesuai agenda dilaksanakan hari ini di gedung aula Atmani Wedhana, Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Pelaksanaan Sidang Kode Etik Polri terhadap pelaku polisi tembak polisi, Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto di Polres Lampung Tengah, berlangsung secara internal.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan akan memimpin langsung Sidang Kode Etik Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto, yang telah menewaskan Aipda Karnain dalam peristiwa polisi tembak polisi beberapa waktu lalu.
Kemudian, wakil sidang 1 Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring dan Wakil Sidang 2 Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.
Persidangan dihadiri 28 saksi dari warga sipil dan anggota polri wilayah hukum Lampung Tengah.
Sidang dimulai pukul 10.00 pagi dibuka oleh pimpinan sidang Kombes Pol Mohammad Syarhan.
Setelah dibukanya persidangan internal tersebut, tersangka dihadirkan dalam persidangan mengenakan pakaian polri, serta dikawal oleh jajaran Polri.
Sidang Etik Sesuai Ketentuan Polri
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dipastikan jalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dalam kasus polisi tembak polisi terhadap korban Aipda Ahmad Karnain.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang jelaskan kelanjutan perkara polisi tembak polisi untuk sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto atas kasus pembunuhan ke Aipda Ahmad Karnain.
Polres Lampung Tengah gelar sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) atas kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnain.
Aturan sidang kode etik Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir dari PP No.7 Tahun 2022, sidang kode etik terdiri dari sidang dengan acara Pemeriksaan cepat, untuk pelanggaran kode etik ringan, dan sidang dengan acara Pemeriksaan biasa, untuk pelanggaran kode etik berat.
Dalam kategori pelanggaran, terdapat 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat, yakni:
-Kategori ringan
Tindakan yang masuk kategori ini yaitu dilakukan atas dasar kelalaian, bukan untuk kepentingan pribadi, dan tidak berdampak pada pihak lain termasuk negara.
-Kategori sedang
Tindakan yang termasuk kategori sedang, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
-Kategori berat
Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan tersangka dengan kriteria antara lain dilakukan dengan sengaja atas kepentingan tertentu, adanya permufakatan jahat, berdampak pada keluarga hingga negara, menjadi perhatian publik, dan termasuk tindak pidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya selaku Kapolres Lampung Tengah mengatakan, atas tindakan pelaku yang didasari niat maka dari itu penerapan pasal terhadap pelaku diubah menjadi pasal 340 dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Diterapkan pasal baru yaitu 340 tentang pembunuhan berencana, namun kami subsiderkan dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Dari 21 adegan rekonstruksi diperoleh fakta baru bahwa pembunuhan ini telah direncanakan, dibuktikan pada rekonstruksi dilakukan pada hari Selasa (6/9/2022).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak bisa mengelak bahwa penembakan dilakukan dengan rencana.
Sejumlah fakta ditemukan dalam insiden polisi tembak polisi di Lampung, mulai dari peluru yang tembus ke punggung hingga korban tewas di depan istri dan anaknya.
Diketahui, insiden polisi tembak polisi di Lampung terjadi tepatnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Korban dari insiden polisi tembak polisi diketahui bernama Aipda Ahmad Karnain (41) dan pelaku bernama Aipda Rudi Suryanto (39).
Berdasarkan pemeriksaan, korban Aipda Ahmad Karnain merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah.
Sementara pelaku Aipda Rudi Suryanto menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Tewas di Rumah Sendiri
Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 4 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Anggota polisi yang tewas ditembak merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah.
Husnif selaku camat Way Pengubuan mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut.
Husnif mengatakan, ia terakhir melihat korban Aipda Karnain pada Minggu sore, sekira pukul 17.00 WIB bersama Sarudin selaku anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Ketika itu keduanya sedang melatih Tim yang akan dilombakan dalam rangka HUT TNI. Tim tersebut akan dilombakan di tingkat Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut jika korban tewas tepat di depan istri dan anaknya.
"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).
Luka Tembak di Dada Kiri
Aipda Ahmad Karnain mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Gunung Sugih sebelum akhirnya dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung.
Sempat Lari Mau Ambil Pistol
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan kronologi kejadian polisi tewas ditembak tersebut.
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, ketika itu korban Aipda Karnain (41), didatangi pelaku Aipda Rudi Suryanto (39) di rumahnya.
Mengetahui didatangi rekannya, Aipda Karnain pun menghampiri pelaku Aipda Rudi Suryanto.
Tanpa basa-basi, Aipda Rudi Suryanto langsung menodongkan pistol dan spontan menembak dada kiri Aipda Karnain.
Bahkan, peluru dari pistol yang dipegang Aipda Rudi Suryanto menembus punggung belakang Aipda Karnain.
Setelah ditembak, korban Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.
Namun, sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah jatuh bersimbah darah.
Motif Pelaku Sakit Hati
Motif polisi tembak polisi di Lampung Tengah diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konfrensi pers, Senin (5/9/2022).
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.
Doffi Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, sakit hati yang mengakibatkan oknum polisi tembak polisi itu karena pelaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pada Minggu (4/9/2022) malam, pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak, karena korban sudah menyinggung ke ranah keluarga.
"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres menceritakan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, istri menelepon dan mengatakan sedang sakit.
Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.
"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)