Berita Lampung
Lapangan Korpri Lampung Dipenuhi Pengendara Ojek Online, Tolak Kenaikan BBM
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/9/2022).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/9/2022).
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh pemerintah.
Pantauan Tribun Lampung, ratusan ojol tersebut memenuhi lapangan Korpri di depan gedung DPRD Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun pengemudi ojol yang unjuk rasa merupakan gabungan dari berbagai platform ojek online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Tak hanya pengemudi ojol roda dua (motor), dalam aksi unjuk rasa tersebut juga terlihat sejumlah pengemudi ojol roda empat (mobil) ikut memadati lapangan Korpri.
Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar pada, sabtu (3/9/2022) siang.
Harga BBM subsidi jenis Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter kini menjadi Rp 10.000 per liter.
Begitu juga Pertamax yang dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Adapun harga BBM jenis solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Dampak kenaikan harga BBM ini tentu sangat berpengaruh terhadap masyarakat tak terkecuali bagi pengemudi ojol.
Hal itu pula yang mendasari pengemudi ojek online sangat menolak keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.
Pasalnya, profesi ojek sangatlah bergantung kepada penggunaan BBM subsidi.
"Kami menolak kenaikan harga BBM subsidi yang sangat mencekik kami," ujar Andi, salah satu pengemudi ojol yang ikut berdemo
"Dalam pekerjaan kami ini, BBM adalah modal utama, kalo BBM mahal gimana mau dapat rezeki" jelasnya
Baca juga: Harga BBM Naik, Ongkos Bus AKAP Pesisir Barat Lampung-Jakarta Jadi Rp 300 Ribu
Baca juga: Harga BBM Naik, Cabai Merah di Bandar Lampung Jadi Rp 80 Ribu per Kilogram
Dalam aksi tersebut, pengemudi ojek online menyuarakan empat tuntutan.