Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Putusan Sidang Etik Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah Diserahkan ke Polda Lampung

Sidang kode etik terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah baru memeriksa 11 saksi dari 28 saksi sampai pukul 18.00 WIB.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Polres Lampung Tengah gelar sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) atas kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnain. 

Penyerahan berkas perkara polisi tembak polisi ini demi kepentingan penilitian oleh jaksa Kejari Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffue Fahlevi Sanjaya menyerahkan berkas perkara polisi tembak polisi itu ke Kejari.

AKP Edi Qorinas didampingi Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga menyerahkan berkas perkara tersebut, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kehadiran pihak Polres Lampung Tengah dalam penyerahan berkas tersebut disambut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Berkas tersebut diterima oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah menyerahan berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa merupakan rangkaian dari pemeriksaan Kasus polisi tembak polisi. 

Dalam penyerahan berkas tersebut, pihak kepolisian akan menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkembangan kasus dalam waktu 7 hari penetapan sikap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Pihak Polri telah memenuhi penyerahan berkas tahap 1. Selanjutnya, kata Edy Qorinas, pihaknya menunggu informasi dari Kejari Lampung Tengah.

Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlannga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sudah menunjuk 5 JPU.

"Ke depannya kami akan meneliti selama 7 hari untuk menentukan sikap," katanya.


Ia mengatakan, dalam waktu 14 hari apabila ada kekurangan kami akan segera menginfokan kepada pihak Polri.

Sidang Kode Etik Sempat Skorsing

Sekira pukul 12.00 WIB Pimpinan sidang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan menyatakan sidang diskorsing hingga pukul 13.00 WIB. 

Keputusan skorsing selama satu jam sidang kode etik Polri disepakati untuk keperluan istirahat, sholat, dan makan.

Sidang kode etik polri terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto, pelaku polisi tembak polisi, sesuai agenda dilaksanakan hari ini di gedung aula Atmani Wedhana, Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved