Korupsi Jembatan Pesisir Barat
Terdakwa Cabup Pesisir Barat Lampung Aria Lukita Ajukan Eksepsi, Tidak Bisa Terima Dakwaan Jaksa
Terdakwa Aria Lukita Budiwan akan ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepadanya di perkara korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepadanya dalam sidang perdana.
Di sidang perdana PN Tanjungkarang, terdakwa Aria Lukita Budiwan didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi atas tindak korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat, Lampung 2014 lalu.
Eksepsi dari terdakwa Aria Lukita Budiwan sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukumnya dan nantinya menjadi agenda tersendiri dalam proses sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, dirinya mengatakan akan menanggapi surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa kepadanya.
"Benar yang mulia saya akan melakukan eksepsi yang mulia," kata Aria dalam suara lantangnya saat berada di Rutan Kelas IIB Krui, Lampung Barat.
Baca juga: Mantan Cabup Pesisir Barat, Lampung Aria Lukita Budiwan Didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi
Baca juga: Breaking News Sidang Perdana Aria Lukita, Korupsi Proyek Jembatan Pesisir Barat Lampung Rp 339 juta
Dijelaskan oleh Aria bahwa pihaknya mau melakukan eksepsi dan sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.
Menurut terdakwa Aria Lukita Budiwan nantinya dalam eksepsi akan beri penjelasan karena dalam dakwaan banyak yang tidak sesuai
"Kami akan melakukan eksepsi yang mulai karena banyak di dakwaan ini yang belum bisa diterima yang mulia," kata Aria.
Sidang terhadap Aria Lukita Budiwan digelar secara online karena dirinya berada di Rutan Kelas IIB Krui.
Nantinya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi dari eksepsi dari terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU Hakim Agoeng T Rasoen menyatakan terdakwa kasus korupsi Aria Lukita Budiwan (ALB) didakwa pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Korupsi.
Aria Lukita Budiwan didakwa tindak korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta dan saat ini adalah sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Baca juga: Rayakan Harpelnas, BPJamsostek Lampung Tengah Dorong Pekerja Indonesia Tumbuh dan Kuat
Baca juga: Breaking News Jasad Wanita Lansia Ditemukan di Kebun Milik Warga di Lampung Barat
Pembacaan dakwaan dengan surat dakwaan No Reg Perk : PDS- 02 /Liwa/ 08/2022.
Diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menanggapi eksepsi akan dilakukan pada 15 September 2022.
"Jadi dugaan korupsi kepada terdakwa yakni terkait pembangunan jembatan Way Batu Pesisir Barat," kata JPU Hakim
Total anggaran mencapai Rp 1,3 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.
Dari nilai kontrak tersebut Rp 1.294.018.000.
Saat ditanya kenapa perkara dari 2014 silam tetapi kenapa baru kasus ini naik atau 8 tahun lamanya.
Hakim menjelaskan bahwa tanggapannya nanti saja dijawabnya pada saat eksepsi saja.
Dijelaskan oleh JPU Hakim Agoeng bahwa terdakwa Aria selaku Pelaksana CV Empat Sejati berdasarkan surat kuasa direktris CV Empat Sejati sodari Suryatmi tanggal 5 Juli 2014.
Aria Lukita Budiwan bersama-sama dengan Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Peningkatan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pesisir Barat.
Lalu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 600/009/KPTS/4.07/2014 tanggal 30 Januari 2014.
Dilakukan penuntutan secara terpisah, pada 5 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atau pada waktu tertentu.
Di antara bulan Juli tahun 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014.
Dengan bertempat di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 339.044.115,75.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)