Korupsi Jembatan Pesisir Barat

Mantan Cabup Pesisir Barat, Lampung Aria Lukita Budiwan Didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa dakwa Aria Lukita Budiwan langgar Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi di proyek jembatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tampilan monitor sidang perdana mantan Cabup Pesisir Barat, Lampung Aria Lukita Budiwan yang didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi dalam kasus korupsi proyek jembatan tahun 2014. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat mengutus jaksa Zenericho dan Hakim Agoeng T Rasoen untuk bacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi Aria Lukita Budiwan (ALB).

Menurut JPU Hakim Agoeng T Rasoen saat diwawancarai awak media di depan ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terdakwa kasus korupsi Aria Lukita Budiwan (ALB) didakwa pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Korupsi.

Aria Lukita Budiwan didakwa tindak korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta dan saat ini adalah sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Pembacaan dakwaan dengan surat dakwaan No Reg Perk : PDS- 02 /Liwa/ 08/2022.

Diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menanggapi eksepsi akan dilakukan pada 15 September 2022.

Baca juga: PN Tanjungkarang Rencanakan Sidang Perdana Korupsi Jembatan Way Batu Pesisir Barat, Lampung

Baca juga: Breaking News Sidang Perdana Aria Lukita, Korupsi Proyek Jembatan Pesisir Barat Lampung Rp 339 juta

"Jadi dugaan korupsi kepada terdakwa yakni terkait pembangunan jembatan Way Batu Pesisir Barat," kata JPU Hakim

Pihaknya akan menanggapi dari eksepsi dari terdakwa.

Total anggaran mencapai Rp 1,3 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.

Dari nilai kontrak tersebut Rp 1.294.018.000.

Saat ditanya kenapa perkara dari 2014 silam tetapi kenapa baru kasus ini naik atau 8 tahun lamanya.

Hakim menjelaskan bahwa tanggapannya nanti saja dijawabnya pada saat eksepsi saja.

Dijelaskan oleh JPU Hakim Agoeng bahwa terdakwa Aria selaku Pelaksana CV Empat Sejati berdasarkan surat kuasa direktris CV Empat Sejati saudari Suryatmi tanggal 5 Juli 2014.

Baca juga: Nelayan di Pesisir Barat Keluhkan Sulitnya Dapat BBM Subsidi

Baca juga: Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung Segera Salurkan BLT BBM 2022

Aria Lukita Budiwan bersama-sama dengan Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Peningkatan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pesisir Barat.

Lalu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 600/009/KPTS/4.07/2014 tanggal 30 Januari 2014.

Dilakukan penuntutan secara terpisah, pada 5 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atau pada waktu tertentu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved