Korupsi Jembatan Pesisir Barat
Mantan Cabup Pesisir Barat, Lampung Aria Lukita Budiwan Didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa dakwa Aria Lukita Budiwan langgar Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi di proyek jembatan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Di antara bulan Juli tahun 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014.
Dengan bertempat di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 339.044.115,75 atau setidak-tidaknya.
Sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor SR-1886/PW08/5/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu Pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan terdakwa.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)