Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Komitmen Berantas Perjudian, Jika Ada Langsung Laporkan
Polres Lampung Selatan komitmen berantas perjudian baik konvesional atau juga judi online, dan masyarakat diminta lapor.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
"Pelaku atasnama Rudi Efendi (30) warga Dusun Trans Jember, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pelaku judi koprok," katanya
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo 303," ujarnya
Edwin mengatakan Polsek Merbau Mataram berhasil ungkap kasus perjudian dengan LP 879
"Pelaku atasnama Antoni (62), warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Suparno (60) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Sapeni (56) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan," katanya
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP," ujarnya
Edwin mengatakan Polsek Natar berhasil ungkap kasus perjudian dengan LP 901
"Pelaku atasnama M Godlife Sirait (53) Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," ujarnya
Edwi mengatakan Polsek Tanjung Bintang berhasil ungkap kasus perjudia dengan LP 887
"Pelaku atasnama Apriyanto (33) dan sugito (45) warga Tanjung Bintang," ujarnya
Edwin menambahkan Unit Reskrim melalui tim Jatanras Polres Lampung Selatan juga berhasil mengungkap 4 kasus perjudian
"LP 922 Timan (60) Desa Kuala Sekampung Kecamatan Sragi, LP 863 Romadiansyah (38) Kalianda LP878 Dani Aryanto (45) Tanjung Sari, LP 915 Abdullah (29)," katanya
"Total Unit Reskrim melalui Tim Jatanras Polres Lampung Selatan mengamankan 4 pelaku perjudian," ujarnya
"Pasal 303 KUHP ancaman pidana 10 tahun, denda maksimal Rp 25 juta," tandasnya
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)