Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Komitmen Berantas Perjudian, Jika Ada Langsung Laporkan

Polres Lampung Selatan komitmen berantas perjudian baik konvesional atau juga judi online, dan masyarakat diminta lapor.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin minta masyarakat segera lapor jika temukan perjudian di lingkungannya, dan juga bersedia terima laporan langsung adanya perjudian. 

"Pelaku atasnama Rudi Efendi (30) warga Dusun Trans Jember, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pelaku judi koprok," katanya

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo 303," ujarnya

Edwin mengatakan Polsek Merbau Mataram berhasil ungkap kasus perjudian dengan LP 879

"Pelaku atasnama Antoni (62), warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Suparno (60) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Sapeni (56) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan," katanya

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP," ujarnya

Edwin mengatakan Polsek Natar berhasil ungkap kasus perjudian dengan LP 901

"Pelaku atasnama M Godlife Sirait (53) Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," ujarnya

Edwi mengatakan Polsek Tanjung Bintang berhasil ungkap kasus perjudia dengan LP 887

"Pelaku atasnama Apriyanto (33) dan sugito (45) warga Tanjung Bintang," ujarnya

Edwin menambahkan Unit Reskrim melalui tim Jatanras Polres Lampung Selatan juga berhasil mengungkap 4 kasus perjudian

"LP 922 Timan (60) Desa Kuala Sekampung Kecamatan Sragi, LP 863 Romadiansyah (38) Kalianda LP878 Dani Aryanto (45) Tanjung Sari, LP 915 Abdullah (29)," katanya

"Total Unit Reskrim melalui Tim Jatanras Polres Lampung Selatan mengamankan 4 pelaku perjudian," ujarnya

"Pasal 303 KUHP ancaman pidana 10 tahun, denda maksimal Rp 25 juta," tandasnya

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved