Pemilu 2024
KPU Metro Lampung Terpaksa Verifikasi via Video Call Akibat Anggota Parpol Tidak Hadir
KPU Metro Lampung terpaksa lakukan verifikasi via video call karena anggota parpol tidak bisa hadir.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Metro – KPU Metro, Lampung menyatakan verifikasi administrasi dalam klarifikasi keanggotaan partai politik lewat video call hanya untuk anggota tidak hadir.
KPU Metro, Lampung juga jelaskan sudah peraturan KPU RI mengatur pemanfaatan teknologi untuk teknis dalam pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai politik.
Namun KPU Metro, Lampung bersedia mengulang verifikasi keanggotaan partai politik jika Bawaslu Provinsi Lampung menilai penggunaan video call itu melanggar.
Kepala Divisi Teknis KPU Metro, Toni Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Provinsi Lampung yang disampaikan melalui Bawaslu Metro.
"Kami sudah menerima surat pemberitahuan itu, dan sudah diproses sesuai isi surat tersebut," ujarnya.
Baca juga: Karomani Blak-blakan Bongkar Nama-nama Pemberi Uang, Ada Eks Kepala Daerah
Baca juga: Novotel Lampung Lakukan Fogging di Lingkungan Warga Sekitaran Hotel
Dia mengatakan, verifikasi yang dilakukan KPU Metro secara video call tersebut dilakukan untuk anggota parpol yang tidak bisa hadir.
"Jadi video call itu untuk verifikasi yang tidak bisa hadir, jadi kami lakukan secara video call," ujar Toni.
Mengenai Bawaslu Provinsi Lampung yang menyebut KPU Metro melanggar ketentuan klarifikasi verifikasi keanggotan parpol, pihaknya berikan tanggapan.
"Itu kan asumsi Bawaslu, kami yang penting menghadirkan secara langsung atau klarifikasi secara langsung, kan bisa melalui video call juga," bebernya.
Dia mengatakan, apabila menurut asumsi Bawaslu Provinsi Lampung hal tersebut salah, pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan.
"Sudah kami lakukan perbaikan dan sudah kami tindak lanjuti," ucapnya.
Dia menuturkan pihaknya sudah melakukan verifikasi keanggotaan parpol ulang.
Baca juga: KPU Lampung Bolehkan Verifikasi Anggota Parpol via Video Call sesuai Petunjuk KPU RI
Baca juga: Bawaslu Lampung: 9 KPU Kabupaten Kota Terindikasi Langgar Veriifikasi Keanggotaan Parpol
"Sebelumnya yang verifikasi secara video call kami panggil ulang secara langsung dan sudah dilakukan," tuturnya
Dalam verifikasi lewat video call tersebut, Toni mengatakan anggota parpol harus menunjukan KTA dan e-KTP miliknya ketika video call berlangsung.
"Jadi ketika video call itu ditunjukan wajah dan juga KTA serta e-KTP miliknya, sehingga bisa kami lakukan verifikasi," ungkapnya.