Berita Lampung

Dinas PMD Mesuji Lampung Deadline Pemerintah Desa Laporkan Aset Desa 1 Oktober 2022

Dinas PMD Mesuji beri deadline penyerahan laporan aset desa maksimal 1 Oktober 2022 dan sampai sekarang baru 10 desa.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamudji minta seluruh desa kumpulkan laporan aset desa maksimal akhir September 2022. 

"Jadi kalau dihitung sekitar 95 desa belum melakukan pendataan, maka kami tunggu sesuai deadline yang ada," ucapnya.

Dijelaskannya berdasarkan aturan yang ada, pendataan aset desa tersebut tertuang pada Undangan-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Serta Perbub no.55 tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 angka 11 berbunyi aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.

Lebih lanjut, Anwar pun menyebut adapun barang aset desa sendiri meliputi balai desa, jalan desa, dan drainase.

Bahkan barang seperti laptop, kendaraan dinas dan lainya juga aset desa.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved