Berita Lampung

Dinas PMD Mesuji Lampung Deadline Pemerintah Desa Laporkan Aset Desa 1 Oktober 2022

Dinas PMD Mesuji beri deadline penyerahan laporan aset desa maksimal 1 Oktober 2022 dan sampai sekarang baru 10 desa.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamudji minta seluruh desa kumpulkan laporan aset desa maksimal akhir September 2022. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mesuji, Lampung berikan deadline atau batas waktu pemerintah desa kumpulkan pendataan aset.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mesuji, Lampung mengaku baru 10 desa mengumpulkan pendataan aset desanya.

Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mesuji, Lampung berharap seluruh desa kumpulkan pendataan aset desanya tepat waktu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamudji, Minggu (11/9/2022).

Mengingat untuk sampai saat ini, baru 10 desa yang ada di Kabupaten Mesuji merampungkan pendataan aset desanya.

Baca juga: Tegangan Tidak Stabil, Toko Frozen Food di Lampung Utara Dilalap Si Jago Merah 

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor Asal Jabung, Curi Honda Beat Pasien di Lampung Timur 

"Dari 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji baru 10 desa yang telah merampungkan pendataan aset desa itu," ujarnya.

Dengan begitu ia menambahkan pendataan aset desa di Kabupaten Mesuji baru terkumpul 10 persen.

Pendataan aset desa sudah dimulai sejak Juli dengan batas sampai akhir September 2022.

Ia pun berharap kepada seluruh pemerintah desa yang belum menyelesaikan untuk dapat diselesaikan pendataan aset desa tersebut.

Terlebih sebelumnya aparatur desa di Kabupaten Mesuji telah diberikan penyuluhan.

Bahkan aparatur desa di Kabupaten Mesuji sendiri telah berkomitmen yang ditandai dengan kesepakatan bermaterai.

"Bahwa pada 1 Oktober 2022 nanti semua data itu harus terkumpul. Yang sebenarnya tujuan itu untuk kebaikan bersama, agar tidak ada penundaan gaji siltap," jelasnya.

Baca juga: Januari-September Terjadi 81 Kasus DBD di Mesuji Lampung

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Mesuji Lampung Ajak 105 Desa Daur Ulang Sampah jadi Bernilai

Anwar pun menjelaskan bahwa pendataan aset milik desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015-2020.

Ditambahkannya secara teknis pendataan aset tersebut sebenarnya akan dimasukkan ke Aplikasi Inventarisasi dan Pendataan Aset Desa.

Oleh karena itu, ungkapnya untuk desa lainya yang belum menyelesaikan belum masuk dalam sistem aplikasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved