Berita Lampung
Perumda Air Minum Way Rilau Bandar Lampung Kini Bisa Produksi Air Kemasan
PDAM Way Rilau Bandar Lampung resmi resmi berganti badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Minggu (11/9/2022).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung resmi resmi berganti badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Way Rilau, Suhendar Zuber, Minggu (11/9/2022).
Menurut Suhendar, perubahan badan hukum dilakukan guna memperluas bidang usaha Perumda Air Minum Way Rilau nantinya.
Adapun perubahan badan hukum ini sendiri diterapkan melalui Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022.
"Sekarang PDAM Way Rilau sudah resmi merubah bentuk badan hukum menjadi Perumda Air Minum Way Rilau," Ujar Suhendar.
"Perubahan badan hukum ini dilakukan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengelolaan air di Bandar Lampung," imbuhnya.
Diketahui, sistem penyediaan sarana dan prasarana air bersih di Kota Bandar Lampung telah dikelola sejak zaman Pemerintahan Belanda, yaitu tahun 1917.
Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan Sumber Mata Air “Way Rilau” yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat Tanjung Karang dan sekitarnya.
Kemudian, pada tanggal 11 Maret 1976 dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor: 02 tahun 1976 yang mengatur Tentang Pendirian Perusahaan Air Minum,
dengan nama PDAM Way Rilau.
Selanjutnuya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 24 Tahun 1983, nama
Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau berubah menjadi Perusahan Daerah
Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Adapun PDAM Way Rilau Bandar Lampung bertugas untuk mengelola prasarana dan sarana di bidang penyediaan air bersih.
Tujuannya memberikan pelayanan air bersih secara adil dan terus menerus.
Di samping itu, perusahaan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung ini juga mempunyai fungsi ganda yaitu fungsi sosial dan profit.
Kedua fungsi itu sendiri dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Memasuki tahun 2022, Direktur PDAM Way Rilau, Suhendar Zuber menginisaiasj perubahan bentuk badan hukum PDAM Way Rilau menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Way Rilau.