Berita Lampung
Perumda Air Minum Way Rilau Bandar Lampung Kini Bisa Produksi Air Kemasan
PDAM Way Rilau Bandar Lampung resmi resmi berganti badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Minggu (11/9/2022).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Perubahan bentuk badan hukum ini sendiri telah resmi dilakukan pada 22 april 2022.
Menurut Suhendar, perubahan ini sendiri bertujuan meningkatkan peran dan fungsi badan usaha milik daerah untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum.
Perubahan bentuk badan hukum juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.
Baca juga: 10 Ribu Pelanggan PDAM Menunggak, PDAM Way Rilau Berlakukan Sanksi hingga Pencabutan
Baca juga: PDAM Way Rilau Tawarkan Diskon 10 Persen hingga Potongan Angsuran untuk Pelanggan Baru
Suhendar melanjutkan, Perumda Air Minum Way Rilau nantinya diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sejumlah bidang usaha-usaha lain.
Adapun sejumlah bidang usaha yang nantinya dapat dikerjakan Perumda Air Minum Way Rilau di antaranya usaha air minum dalam kemasan (AMDK), wisata air, taman rekreasi, kolam renang dan
usaha-usaha lainnya.
"Perubahan bentuk badan hukum dilakukan untuk memaksimalkan fungsi BUMD agat meningkatkan PAD kota Bandar Lampung," kata Suhendar.
"Ke depan kita berencana untuk membuat air dalam kemasan sendiri," pungkasnya.
( Tribunlamlung.co.id / Bandar Lampung )