Berita Lampung

Perumda Air Minum Way Rilau Bandar Lampung Kini Bisa Produksi Air Kemasan 

PDAM Way Rilau Bandar Lampung resmi resmi berganti badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Minggu (11/9/2022).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Dokumentasi Perumda Air Minum Way Rilau
Perluas Bidang Usaha, PDAM Way Rilau Ganti Badan Hukum Jadi Perumda Air Minum Way Rilau, Minggu (11/9/2022) 

 
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung resmi resmi berganti badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Way Rilau, Suhendar Zuber, Minggu (11/9/2022).

Menurut Suhendar, perubahan badan hukum dilakukan guna memperluas bidang usaha Perumda Air Minum Way Rilau nantinya.

Adapun perubahan badan hukum ini sendiri diterapkan melalui Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022.

"Sekarang PDAM Way Rilau sudah resmi merubah bentuk badan hukum menjadi Perumda Air Minum Way Rilau," Ujar Suhendar.

"Perubahan badan hukum ini dilakukan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengelolaan air di Bandar Lampung," imbuhnya.

Diketahui, sistem penyediaan sarana dan prasarana air bersih di Kota Bandar Lampung telah dikelola sejak zaman Pemerintahan Belanda, yaitu tahun 1917.

Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan Sumber Mata Air “Way Rilau” yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat Tanjung Karang dan sekitarnya.

Kemudian, pada tanggal 11 Maret 1976 dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor: 02 tahun 1976 yang mengatur Tentang Pendirian Perusahaan Air Minum,
dengan nama PDAM Way Rilau.

Selanjutnuya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 24 Tahun 1983, nama
Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau berubah menjadi Perusahan Daerah
Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Adapun PDAM Way Rilau Bandar Lampung bertugas untuk mengelola prasarana dan sarana di bidang penyediaan air bersih.

Tujuannya memberikan pelayanan air bersih secara adil dan terus menerus.

Di samping itu, perusahaan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung ini juga mempunyai fungsi ganda yaitu fungsi sosial dan profit.

Kedua fungsi itu sendiri dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Memasuki tahun 2022, Direktur PDAM Way Rilau, Suhendar Zuber menginisaiasj perubahan bentuk badan hukum PDAM Way Rilau menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Way Rilau.

Perubahan bentuk badan hukum ini sendiri telah resmi dilakukan pada 22 april 2022.

Menurut Suhendar, perubahan ini sendiri bertujuan meningkatkan peran dan fungsi badan usaha milik daerah untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum.

Perubahan bentuk badan hukum juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.

Baca juga: 10 Ribu Pelanggan PDAM Menunggak, PDAM Way Rilau Berlakukan Sanksi hingga Pencabutan

Baca juga: PDAM Way Rilau Tawarkan Diskon 10 Persen hingga Potongan Angsuran untuk Pelanggan Baru

Suhendar melanjutkan, Perumda Air Minum Way Rilau nantinya diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sejumlah bidang usaha-usaha lain.

Adapun sejumlah bidang usaha yang nantinya dapat dikerjakan Perumda Air Minum Way Rilau di antaranya usaha air minum dalam kemasan (AMDK), wisata air, taman rekreasi, kolam renang dan
usaha-usaha lainnya.

"Perubahan bentuk badan hukum dilakukan untuk memaksimalkan fungsi BUMD agat meningkatkan PAD kota Bandar Lampung," kata Suhendar.

"Ke depan kita berencana untuk membuat air dalam kemasan sendiri," pungkasnya.

( Tribunlamlung.co.id / Bandar Lampung )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved