Berita Lampung

Imron, Kasatpol PP Metro Lampung Minta Maaf Insiden Bendera Terbalik di Rumdis Walikota

Imron Kasatpol PP Metro, Lampung beri penjelasan bendera terbalik di Rumdis Walikota Metro karena petugas satu orang, gelap dan gerimis.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Metro, Lampung Imron, saat ditemui di Kantor Pemkot Metro, Senin (12/9/2022) dan minta maaf insiden bendera terbalik di Rumah Dinas Walikota Metro. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Metro Imron minta maaf atas insiden bendera yang dikibarkan terbalik di Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Metro, Lampung.

Foto insiden bendera yang dikibarkan terbalik di Rumdis Walikota Metro, Lampung sempat viral yang kejadiannya Minggu (11/9/2022).

Dan Kasatpol PP Metro, Lampung Imron akui insiden bendera yang dikibarkan terbalik di Rumdis Walikota Metro itu akibat kelalaian anggotanya.

"Sebelumnya saya ucapakan terimakasih atas nama institusi saya selaku Kasat Pol PP menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kelalaian anggota kami," ujarnya kepada Tribun, Senin (12/9/2022).

Tanggapanya ini usai viralnya foto bendera yang dikibarkan terbalik di Rumdis Walikota Metro.

Baca juga: 200 Mahasiswa Suarakan Tolak Kenaikan BBM di DPRD Pringsewu: Rakyat Menjerit

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bakal ke Lampung Selatan, Ikut Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi 

Imron mengatakan pihaknya sudah melakukan arahan kepada anggota Satpol PP mengenai insiden bendera terbalik di Rumdis Walikota Metro tersebut.

Dia mengatakan, pengibaran bendera yang terbalik tersebut dilakukan pukul 5.30 WIB pada Minggu (11/9/2022).

"Bahwasannya penaikan bendera itu dilakukan pukul 5.30 WIB sangat pagi sekali suasana masih gelap," ungkapnya.

"Saat dikibarkan itu kondisi gerimis juga, sehingga mungkin tidak terlihat posisi merah dan putihnya," lanjutnya.

Pada pengibaran bendera tersebut, Imron mengatakan dilakukan oleh 1 orang.

Dia membeberkan seharusnya pengibaran tersebut dilakukan oleh 2 orang.

"Selanjutnya itu hanya 1 orang petugas yang mengibarkan, seharusnya 2 orang yang mengibarkan, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2009," bebernya.

Baca juga: GML Metro Lampung Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Sampaikan 7 Tuntutan

Baca juga: Sayap Naga Bisa Dibongkar Pasang, Adrianus Asal Metro Lampung Juarai Festival Layang-layang    

Dia mengatakan, dikarenakan hal itu merupakan kelalaian anggotanya, sehingga akan dilakukan tindakan berupa teguran.

"Kemudian karena ini kelalaian dari anggota kami, SOP kami akan lakukan penindakan," tuturnya.

"Kejadian tersebut adalah kesalahan murni dari petugas itu, tidak ada kesengajaan dari pengibaran bendera," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved