Berita Lampung
Pj Bupati Mesuji Lampung Sulpakar Serahkan Santuan Kematian dan Kecelakaan 2 Honorer
Pj Bupati Mesuji, Lampung serahkan JKK dan JKM ratusan juta dari BPJS Ketenagakerjaan pada 2 ahli waris.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Ahli waris dari dua tenaga non ASN di Kabupaten Mesuji, Lampung mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan santunan JKK dan JKM pada ahli waris dua tenaga non ASN di Kabupaten Mesuji, Lampung diserahkan Pj Bupati Sulpakar.
Pj Bupati Mesuji, Lampung Sulpakar berharap bantuan JKK dan JKM yang diberikan ke ahli waris dari dua tenaga non ASN dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sulpakar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji Syamsudin menyerahkan bantuan JKK dan JKM itu di Lapangan Pemkab Mesuji
Bersama dengan itu ada juga perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tulang Bawang.
Baca juga: Hanya Fraksi PDIP Tak Temui Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM di DPRD Pringsewu
Baca juga: Balai Karantina Bandar Lampung Gagalkan Pengiriman 3.999 Ekor Ternak tanpa SKKH
Sulpakar menyampaikan bantuan santunan JKK dan JKM itu atas nama almarhum Anggi Prasetya yang bekerja sebagai anggota Satpol PP Mesuji.
Kemudian almarhum atas nama M Parikin yang bekerja sebagai staf RSUD Ragan Begawe Caram Mesuji.
"Tenaga non ASN tersebut telah meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Orang nomor satu di Kabupaten Mesuji itupun berharap bantuan yang telah diberikan itu dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Berikut ini rincian dari santunan JKK dan JKM atas nama almarhum Anggi Prasetya seniali Rp 150.331.312.
Serta santunan dari Satpol PP Mesuji senilai Rp 13.050.000.
Kemudian, untuk almarhum M Parikin yang bekerja di staf RSUD Ragan Begawe Caram Mesuji mendapatkan santunan senilai Rp 40 juta.
Baca juga: Polres Mesuji Lampung Ajak Pelajar SMAN 2 Way Serdang Pahami Kenaikan Harga BBM
Baca juga: Siltap Belum Dibayarkan, Ratusan Perangkat Desa Unjuk Rasa di Kantor Bupati Lampung Timur
Diketahui meninggalnya almarhum Anggi Prasetya itu karena mengalami kecelakaan lalulintas tunggal kendaraan bermotor.
Hingga mengakibatkan seorang anggota Sat Pol PP di Kabupaten Mesuji itu tewas di tempat kejadian perkara (TPK).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur KM 178 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada, Jumat (12/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Hal tersebut dikataka oleh Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto, melalui saluran telepon, Sabtu (13/802022).
"Jajaran dari Satlantas Polres Mesuji sendiri telah melakukan evakuasi lakalantas tunggal itu, namun korban telah meninggal dunia," ujarnya.
Wahyu menuturkan, adapun korban sendiri berinisal AP warga Desa Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji sebagai anggota Satu Pol PP.
Dijelaskan Adapun kronologi kejadian kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai berikut.
Semula kendaraan roda dua merek Mega Pro warna merah yang dikendarai korban melaju dari arah Simpang Pematang.
Menuju arah ke Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang dengan kecepatan 70-80 km per jam.
"Saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 178 Desa Simpang Pematang, ban depan dan belakangnya turun dan masuk ke dalam sela-sela antara aspal dan jembatan," terangnya
Hingga mengakibatkan adanya kerusakan dari kendaraan tersebut.
Mengingat gir rante dari kendaraan tersebut rusak serta rantai terlepas.
Sehingga korban langsung terjatuh dan kendaraannya terpental kurang lebih sejauh 10 meter dari jembatan.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)