Berita Terkini Artis
Alasan Atta Halilintar Hapus Podcast Firdaus Oiwobo hingga Dipolisikan, Soal Hak
Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar karena dianggap telah melecehkan dukun dan istri dukun, gegara take down podcast.
Tribunlampung.co.id - Atta Halilintar blak-blakan setelah tahu dirinya dilaporkan oleh pengacara dukun Firdaus Oiwobo ke Polres Jakarta Selatan.
Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar karena dianggap telah melecehkan dukun dan istri dukun, gegara take down podcast.
Padahal, kata Atta Halilintar, justru terkait take down tersebut dirinya lah yang merugi. Mengingat Atta lah yang mengeluarkan biaya buat podcast bersama Firdaus Oiwobo, pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia.
Keputusan Atta Halilintar men-takedown podcast-nya dengan pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia , Firdaus Oiwobo, berbuntut laporan polisi.
Firdaus Oiwobo malah melaporkan Atta Halilintar atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Reaksi Aurel Diledek Atta Halillintar di Depan Orang Tuanya, Ibu Mertua Heran
Baca juga: Tak Menyesal Curi Rp 789 Juta, Eks ART Dara Arafah Malah Memohon Dibebaskan
Mendapati hal itu, Atta Halilintar justru bingung.
Pasalnya, suami Aurel Hermansyah ini merasa dirinya men-takedown video di akun YouTubenya sendiri.
Yang artinya, menjadi hak Atta untuk mengambil tindakan apapun terkait akun YouTube-nya.
"Ya kalo dihapuskan hak seseorang lah. Mau takedown atau nggak, itu 'kan akun saya," tegas Atta, dikutip dari kanal YouTube OFFICIAL NIT NOT, Selasa (13/9/2022).
Atta merasa keberatan dengan laporan itu.
Dirinya bahkan mengetahui hal itu dari awak media.
"Wah saya belum ngerti tu," imbuhnya.
Baca juga: Mendadak Celine Evangelista Bikin Marshel Widianto Ketakutan, Udah Dua Kali
Baca juga: Arie Kriting Pasrah Hadapi Ibu Indah Permatasari, Bagian dari Perjalanan Hidup
Kendati demikian, Atta merasa dirinya yang dirugikan atas dihapusnya podcast itu.
"Sebenernya malah saya yang rugi ya, kan saya yang ngeluarin biaya untuk bikin podcast itu," tandasnya.
Sebelumnya, Atta dilaporkan oleh Firdaus Oiwobo atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45.